Data ini, menurut UGM, adalah fakta akademik yang tercatat rapi dalam arsip universitas dan menjadi bukti tak terbantahkan.
Pihak universitas menegaskan bahwa seluruh proses studi telah dijalani oleh yang bersangkutan sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Peringatan Halus dan Posisi Netral UGM
Yang menarik, UGM tidak hanya membantah, tetapi juga memberikan peringatan.
Dalam rilisnya, universitas "menyayangkan pihak-pihak yang telah menggiring beliau (Sofian Effendi) untuk menyampaikan opini yang keliru dan tidak berdasar."
Kalimat ini mengisyaratkan adanya dugaan bahwa Sofian Effendi tidak berbicara murni dari pengetahuannya, melainkan ada pengaruh dari pihak luar.
UGM bahkan menyebut bahwa pernyataan tersebut "akan berdampak hukum dan menjadi risiko bagi Bapak Sofian Effendi secara pribadi."
Di sisi lain, UGM menegaskan posisinya yang netral dalam konflik antara TPUA dengan Joko Widodo.
Sebagai lembaga pendidikan, UGM terikat pada Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi dan Keterbukaan Informasi Publik.
Oleh karena itu, UGM hanya akan membuka data yang bersifat publik dan menyerahkan data pribadi jika ada permintaan resmi dari aparat penegak hukum.
Dengan pernyataan tegas ini, UGM berupaya mengakhiri spekulasi yang beredar dan mengembalikan fokus pada data otentik yang mereka miliki, sekaligus menjaga reputasi institusi dari tarikan konflik kepentingan politik.
A
Sumber: Suara
Artikel Terkait
KPK Berani Usut Proyek Whoosh? Ini Fakta yang Bikin Heboh!
Luhut Bongkar Proyek Kereta Cepat Busuk dari Awal, Said Didu Sindir: Mulai Ada yang Buang Badan!
KPK Jangan Cuma Pamer Serius, Usut Tuntas Skandal Whoosh Tanpa Tunggu Laporan!
Indro Tjahyono Bongkar Alasan Gibran Harus Dimakzulkan: Syarat Usia dan Ijazah SD Bermasalah!