Tobas mengurai, pada Pasal 22E ayat (1) menyatakan, "Pemilihan umum dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap lima tahun sekali."
Sedangkan di Pasal 22E ayat (2), menegaskan jenis-jenis pemilu yang harus digelar setiap lima tahun sekali, di antaranya Pemilu DPR RI, DPD RI, Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, serta Pemilu DPRD.
Mengacu pada pasal-pasal di dalam konstitusi itu, Tobas mengendus potensi pelanggaran dilakukan DPR RI hingga Pemerintah dan termasuk Presiden Prabowo, karena kalau Putusan MK 135/2024 dilaksanakan negara tidak menaati perintah konstitusi.
"Yaitu untuk melaksanakan pemilu untuk memilih anggota DPRD. Jadi ini soal anggota DPRD-nya nih. Kalau DPR, DPD, presiden dan wakil presiden tidak ada masalah, karena akan dilakukan 5 tahun sekali," tuturnya.
Oleh karena itu, ia memandang pemisahan pemilu nasional dan daerah yang diputuskan MK, jika dilaksanakan bakal membuat pimpinan tertinggi negara dan juga pemerintahan RI akan melanggar konstitusi.
"Kita, negara ini melalui pembuat UU, pemerintah, presiden, dan DPR, (apabila) membuat suatu rumusan (regulasi) yang justru melanggar perintah dari konstitusi, berat. Ngeri itu," demikian Tobas menambahkan.
Sumber: RMOL
Artikel Terkait
Anggota DPR Desak Percepat Regulasi PPPK untuk 630 Ribu Guru Madrasah
Koordinator KKN UGM 1985 Klaim Tak Kenal Joko Widodo
Rocky Gerung Soroti Rp17 Triliun untuk Dewan Perdamaian Trump: Harga Sebuah Buku dan Nyawa Anak di NTT
Himpunan Mahasiswa Al Washliyah Desak Prabowo Tindak Tegas Erick Thohir