murianetwork.com - Gus Miftah memberikan klarifikasi soal video bagi-bagi uang yang beredar di media sosial.
Gegera video yang menampakkan dirinya tengah membagi-bagikan duit, Gus Miftah dituding melakukan politik uang (money politic).
Politik uang sendiri merupakan bentuk tindak pidana yang diatur dalam Pasal 515 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Baca Juga: Inspirasi Sosok Pemimpin, Yenny Wahid Singgung Luffy dan Shanks di Anime One Piece
Namun Gus Miftah membantah bahwa tindakannya membagi-bagikan uang pada warga adalah bentuk poliyik uang.
"Itu adalah acara saya di Pamekasan atas undangan Haji Her, pengusaha tembakau top di Pamekasan (Madura).
Artikel Terkait
Di Tengah Sorak Petani Karawang, Prabowo Sindir Elit yang Kerjanya Cuma Ngejek
Retret di Hambalang: Prabowo Kumpulkan Menteri, Bukan Cuma untuk Evaluasi
Hensat Soroti Retret Kabinet: Evaluasi dan Uji Loyalitas Jelang 2026
Demokrat Tak Terima Maaf, Empat Akun Pendukung Jokowi Tetap Dipolisikan