murianetwork.com - Gus Miftah memberikan klarifikasi soal video bagi-bagi uang yang beredar di media sosial.
Gegera video yang menampakkan dirinya tengah membagi-bagikan duit, Gus Miftah dituding melakukan politik uang (money politic).
Politik uang sendiri merupakan bentuk tindak pidana yang diatur dalam Pasal 515 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Baca Juga: Inspirasi Sosok Pemimpin, Yenny Wahid Singgung Luffy dan Shanks di Anime One Piece
Namun Gus Miftah membantah bahwa tindakannya membagi-bagikan uang pada warga adalah bentuk poliyik uang.
"Itu adalah acara saya di Pamekasan atas undangan Haji Her, pengusaha tembakau top di Pamekasan (Madura).
Artikel Terkait
Anggota DPR Desak Percepat Regulasi PPPK untuk 630 Ribu Guru Madrasah
Koordinator KKN UGM 1985 Klaim Tak Kenal Joko Widodo
Rocky Gerung Soroti Rp17 Triliun untuk Dewan Perdamaian Trump: Harga Sebuah Buku dan Nyawa Anak di NTT
Himpunan Mahasiswa Al Washliyah Desak Prabowo Tindak Tegas Erick Thohir