MURIANETWORK.COM -Polemik pemindahan empat pulau dari Provinsi Aceh ke Sumatera Utara mencerminkan pola berulang, di mana kurangnya komunikasi menteri hingga memaksa Presiden Prabowo Subianto turun tangan langsung untuk menyelesaikan konflik.
Berdasarkan Kepmendagri Nomor 300.2.2-2138/2025, empat pulau yang dipindahkan dari Aceh ke Sumut adalah Pulau Panjang, Lipan, Mangkir Gadang, dan Mangkir Ketek.
“Lagi-lagi ini masalah komunikasi, menurut saya ini seharusnya enggak sampai ke meja presiden. Kalau komunikasi dilakukan dengan baik, masalah ini bisa selesai di level menteri,” ujar analis komunikasi politik, Hendri Satrio alias Hensat, kepada redaksi, Senin 16 Juni 2025.
Menurut Hensat, Tito Karnavian sebagai Menteri Dalam Negeri bisa melakukan konsultasi dengan pihak-pihak terkait seperti Aceh sebelum mengeluarkan keputusan menteri, sehingga dapat menerima masukan penting yang dapat mencegah eskalasi konflik.
“Kalau Tito melakukan komunikasi terlebih dahulu, pasti dia akan mendapatkan masukan juga dari Aceh, dan pastinya Prabowo tidak akan kerepotan hingga harus turun tangan,” paparnya.
Artikel Terkait
Menguak Isu Pemakzulan Gus Yahya: Fakta Rapat Tertutup dan Respons PBNU
Jokowi Pilih Forum Global di Singapura Saat Gugatan Ijazah Menggantung di PN Surakarta
Jimly Asshiddiqie Beberkan Praktik Ijazah Palsu yang Masih Jadi Penyakit Kronis Politik Indonesia
UGM Dinilai Gagal Tunjukkan Arsip Legalitas Ijazah Jokowi