Dia menjelaskan, perpanjangan konsesi itu diberikan Jokowi kepada perusahaan Jusuf Hamka bernama PT Citra Marga Nusaphala (CMN), terjadi pada Juni 2020.
"Audit ini bisa banyak hal yang perlu diungkapkan seperti bagaimana proses dari perpanjangan itu dilakukan ketika sebelum konsesi habis," tutur Efriza.
"Kemudian, dalam proses itu apakah dilakukan dalam proses yang transparan dengan evaluasi atas pengelolaan tersebut," sambung dosen pemerintahan UNPAM itu.
Lebih lanjut, Efriza langkah audit pemberian perpanjangan konsesi Tol Jusuf Hamka yang dipercepat Jokowi, merupakan satu langkah yang penting untuk pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.
"Audit adalah bukti keseriusan Pemerintah dalam mengambil alih pengelolaan jalan tol. Dan, yang utama bagaimana penempatan posisi pemerintah dalam keberpihakan terhadap masyarakat, maupun manfaat yang didapatkan oleh negara," demikian Efriza menambahkan
Sumber: RMOL
Artikel Terkait
Projo Gabung ke Gerindra, Kuda Troya Jokowi untuk Dua Periode Prabowo-Gibran?
Budi Arie Setiadi Gabung Gerindra: Bunuh Diri Politik atau Strategi? Ini Kata Pengamat
Ahli MKD Bela Ahmad Sahroni: Pernyataan Viral Bukan Ujaran Kebencian, Ini Penjelasannya
MKD DPR Gelar Sidang untuk 5 Anggota yang Dinonaktifkan, Ungkap Penggiringan Opini di Medsos