Menurutnya, jika calon pemilih ingin melaksanakan hak pilih di TPS yang sesuai dengan identitas KTP-nya.
“Bisa saja misalnya di TPS RT sesuai KTP sebagai DPTB (Daftar Pemilih Tambahan) dengan alasan tertentu bisa karena domisili, tugas atau lainnya sesuai ketentuan,” ungkapnya.
“Namun sebelumnya harus diajukan dulu DPTB-nya ke PPS H-30 hari sebelum pencoblosan,” lanjutnya.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, mencatat daftar pemilih tetap (DPT) Pemilu 2024 di Cianjur sebanyak 1.832.583 jiwa, terdiri dari 931.167 pemilih laki-laki, dan 901.416 pemilih perempuan.
Sedangkan jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) sebanyak 7.278 yang tersebar di 360 desa dan kelurahan di 32 kecamatan di Cianjur.***
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: bangbara.com
Artikel Terkait
Anggota DPR Desak Percepat Regulasi PPPK untuk 630 Ribu Guru Madrasah
Koordinator KKN UGM 1985 Klaim Tak Kenal Joko Widodo
Rocky Gerung Soroti Rp17 Triliun untuk Dewan Perdamaian Trump: Harga Sebuah Buku dan Nyawa Anak di NTT
Himpunan Mahasiswa Al Washliyah Desak Prabowo Tindak Tegas Erick Thohir