MURIANETWORK.COM -Proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung (KCJB) yang sempat menjadi perdebatan di masyarakat sejak pertama kali diumumkan, dinilai melanggar konstitusi dan hukum karena akan menyengsarakan rakyat melalui pembayaran bunga utang yang terus membengkak di kemudian hari.
Anggapan itu disampaikan Managing Director PEPS (Political Economy and Policy Studies) Anthony Budiawan, dalam diskusi bertema 'Diskusi Publik : Evaluasi & Masa Depan Penegakan Hukum Serta Demokrasi di Indonesia' yang dikutip redaksi pada Sabtu, 22 Februari 2025.
Menurutnya, proyek KCJB memiliki banyak pelanggaran.
Trayek awal sebenarnya direncanakan untuk Jakarta-Surabaya, tetapi tiba-tiba berubah menjadi Jakarta-Bandung dengan proses tender yang tidak transparansi dan bunga yang besar.
Artikel Terkait
Sistem Rujukan Berjenjang BPJS Dinilai Tidak Efisien, Rugikan Pasien: Ini Solusinya
Presiden Prabowo Tandatangani Rehabilitasi untuk 2 Guru Luwu Utara: Pemulihan Nama Baik
Roy Suryo Klaim Foto di Ijazah Jokowi Adalah Dumatno, Ini Faktanya
Viral Klaim Rustam Effendi: Anak Dumatno Akui Foto di Ijazah Jokowi Milik Ayahnya?