Meskipun begitu, Anthony menilai pemangkasan anggaran kementerian dan lembaga itu tidak mengurangi total belanja negara.
"Pemotongan pos anggaran belanja ini tidak akan mengurangi total anggaran belanja negara yang sudah ditetapkan dalam APBN, yaitu sebesar Rp3.621,3 triliun," kata Anthony.
Anthony menuturkan, selama total belanja negara masih sama jumlahnya seperti yang dianggarkan, maka kebijakan pengalihan anggaran dari satu pos belanja ke pos belanja lainnya tidak akan berpengaruh besar pada pertumbuhan ekonomi.
"Artinya kebijakan pengalihan pos anggaran ini bukan merupakan kebijakan fiskal kontraksi," sambungnya.
Pengalihan atau realokasi anggaran, kata Anthony, pada hakekatnya adalah kebijakan untuk melakukan redistribusi pendapatan, dengan menunjukkan keberpihakan anggaran kepada kelompok masyarakat tertentu, di atas kelompok masyarakat lainnya.
"Ini adalah salah satu fungsi fiskal yang sangat penting. Redistribusi pendapatan," tutup Anthony.
Sumber: RMOL
Artikel Terkait
Anggota DPR Desak Percepat Regulasi PPPK untuk 630 Ribu Guru Madrasah
Koordinator KKN UGM 1985 Klaim Tak Kenal Joko Widodo
Rocky Gerung Soroti Rp17 Triliun untuk Dewan Perdamaian Trump: Harga Sebuah Buku dan Nyawa Anak di NTT
Himpunan Mahasiswa Al Washliyah Desak Prabowo Tindak Tegas Erick Thohir