Sebelumnya, dalam rapat yang sama, Pigai mengatakan kementerian yang dia pimpin mempunyai kewenangan melakukan audit dan memberikan sanksi bagi perusahaan berskala besar dan multinasional.
Namun, ia tidak akan bersuara kencang jika ada perusahaan tersebut yang berkonflik di daerah.
"Mohon dimaklumi kalau ada perusahaan-perusahaan yang berkonflik di sebuah wilayah, kami tidak akan bersuara kencang," kata Pigai.
Menurut Pigai, jika Kementerian HAM bersuara keras atas konflik tersebut tanpa melakukan audit, maka saham perusahaan akan terdampak.
Untuk itu, Pigai menyebut kementeriannya menangani kasus aspek kasuistik.
"Kalau kami bersuara kencang tanpa melakukan audit, itu nanti indeks sahamnya itu jeblok karena saya punya kewenangan dan otoritas penuh yang dikasih oleh internasional dan nasional," terang Pigai.
Selanjutnya secara terpisah, Pigai pun merespons pernyataan anggota Komisi XIII DPR Siti Aisyah terkait kinerja Kementerian HAM yang dinilai tak terlihat dalam 100 hari kerja.
Pigai mengatakan Kementerian HAM tidak mungkin untuk turun langsung menangani kasus HAM seperti Komnas HAM
Sumber: Wartakota
Artikel Terkait
Menguak Isu Pemakzulan Gus Yahya: Fakta Rapat Tertutup dan Respons PBNU
Jokowi Pilih Forum Global di Singapura Saat Gugatan Ijazah Menggantung di PN Surakarta
Jimly Asshiddiqie Beberkan Praktik Ijazah Palsu yang Masih Jadi Penyakit Kronis Politik Indonesia
UGM Dinilai Gagal Tunjukkan Arsip Legalitas Ijazah Jokowi