Asuransi wajib third party liability (TPL) ini merupakan asuransi yang dibeli pemilik kendaraan bermotor atas kerugian pihak ketiga.
Jika seseorang menabrak kendaraan dan membuat kendaraan korbannya rusak, maka korban bisa mendapat ganti rugi dari klaim asuransi TPL tersebut.
Meski belum secara gamblang menyebutkan besaran iuran wajibnya, Wakil Ketua Bidang Teknik 3 AAUI Wayan Pariama sempat menyinggung harga premi Rp300 ribu per tahun untuk wacana tersebut.
Ia menilai, besarannya tidak akan membebani masyarakat.
Sumber: RMOL
Artikel Terkait
Anggota DPR Desak Percepat Regulasi PPPK untuk 630 Ribu Guru Madrasah
Koordinator KKN UGM 1985 Klaim Tak Kenal Joko Widodo
Rocky Gerung Soroti Rp17 Triliun untuk Dewan Perdamaian Trump: Harga Sebuah Buku dan Nyawa Anak di NTT
Himpunan Mahasiswa Al Washliyah Desak Prabowo Tindak Tegas Erick Thohir