MURIANETWORK.COM -Hak Guna Usaha (HGU) selama 190 tahun untuk investor Ibu Kota Nusantara (IKN) dipastikan hanya sebatas hak guna lahan semata, bukan menjadi hak milik.
Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN), Zulkifli Hasan, menuturkan, HGU yang diteken Jokowi itu selanjutnya bisa diperpanjang atau tidak oleh investor.
"Begini, HGU itu kan bisa diperpanjang terus. Singapura bisa 90 tahun. Kalau kita kan 20 tahun ya," kata Zulhas, di Kantor DPP PAN, Jalan Warung Buncit, Jakarta Selatan, Minggu (14/7).
Menurutnya, lahan yang dipakai para investor itu tetap milik Indonesia, hanya saja penggunaannya sebatas usaha dan bangunan, bukan menjadi hak milik.
"Tapi lahan tetap milik negara, namanya kan hak guna. Punyanya indonesia, punya negara," jelasnya.
Artikel Terkait
OIKN Diminta Perbaiki Komunikasi Publik Jawab Kritik Kota Hantu IKN dari Media Asing
Roy Suryo Kritik Gibran Mancing di Hari Sumpah Pemuda: Biaya 5 Ton Lele hingga Level Acara Disorot
Grand Final Pemilihan Duta DPD RI 2025 Dimulai, 38 Finalis Masuk Karantina Nasional
KPK Diminta Usut Tuntas Kasus Korupsi Kereta Cepat Whoosh, Libatkan Mantan Pejabat