Dengan bukti awal yang cukup para kuasa hukum LQ Indonesia Lawfirm kemudian membuat Laporan polisi di Mabes dan berkomitmen akan mengawal hingga para terlapor berakhir di penjara.
"Agar menjadi efek jera bagi para pemangsa masyarakat dan penipu kelas kakap untuk tidak angkuh dan merasa duitnya bisa menyogok aparat. Apalagi yang berkedok pendeta sangat hina dan keji itu," tutup Ali Amsar Lubis.
Sumber: tvone
Artikel Terkait
Anggota DPR Desak Percepat Regulasi PPPK untuk 630 Ribu Guru Madrasah
Koordinator KKN UGM 1985 Klaim Tak Kenal Joko Widodo
Rocky Gerung Soroti Rp17 Triliun untuk Dewan Perdamaian Trump: Harga Sebuah Buku dan Nyawa Anak di NTT
Himpunan Mahasiswa Al Washliyah Desak Prabowo Tindak Tegas Erick Thohir