"Maka sejak pagi tadi kami berkumpul, meskipun sejak kemarin kami sudah berdiskusi banyak hal untuk mengambil langkah sebagaimana Peraturan KPU 5/2022 menghadapi atau dalam hal terjadi putusan DKPP yang seperti kemarin sama-sama kita tahu," sambungnya.
Anggota KPU Divisi Hukum dan Pengawasan KPU itu mengakui bahwa tugas menjadi pimpinan KPU cukup sulit, dan tidak bisa dilakukan sendiri.
"Tentu bukan hal yang mudah, tapi harus kita hadapi secara bersama-sama. Karena sebagaimana kita tahu selama ini roda organisasi KPU berjalan dengan kompak," kata Afif.
"Dan pasca rapat atau pleno tadi kami memastikan menyiapkan semua hal, melakukan pengecekan-pengecekan, percepatan-percepatan semua hal menghadapi tahapan yang ada di depan kita," sambungnya.
Sumber: RMOL
Artikel Terkait
KPU Solo Bantah Keras Isu Pemusnahan Berkas Pendaftaran Jokowi
Arsul Sani Pamer Ijazah Asli, Denny Indrayana: Beda Bumi dan Langit dengan Sikap Jokowi
Anggota Bon Jowi Tuduh Jokowi Psikopat jika Sengaja Tak Tunjukkan Ijazah Asli
Menhut Raja Juli Antoni Buka Suara: Ini Alasan Polisi Aktif Masih Dibutuhkan di Kemenhut Pasca Putusan MK