MURIANETWORK.COM -Nilai kerugian keuangan negara dugaan korupsi pengadaan bantuan sosial (bansos) Presiden Joko Widodo untuk penanganan pandemi Covid-19 bertambah menjadi Rp250 miliar.
Jurubicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Tessa Mahardika Sugiarto mengatakan, nilai kerugian keuangan negara pengadaan bansos Presiden Jokowi bertambah dari Rp125 miliar menjadi Rp250 miliar.
"Potensi KN (kerugian negara) bansos banpres sebesar kurang lebih Rp250 miliar. Untuk tahap 3, 5 dan 6," kata Tessa kepada wartawan, Jumat (28/6).
Sebelumnya, KPK menyebutkan bahwa dugaan kerugian keuangan negara dalam pengadaan ini sebesar Rp125 miliar.
Dalam perkara ini, KPK sudah menetapkan satu orang tersangka, yakni Ivo Wongkaren (IW) selaku Direktur Utama PT Mitra Energi Persada (MEP) sekaligus Tim Penasihat PT Primalayan Teknologi Persada (PTP).
Artikel Terkait
Survei 2025: DPR RI Catat Tingkat Ketidakpercayaan Publik Tertinggi 41%
PSI Tetap Jadikan Jokowi Patron untuk Cetak Pemimpin Masa Depan, Ini Kata Ahmad Ali
Sistem Rujukan Berjenjang BPJS Dinilai Tidak Efisien, Rugikan Pasien: Ini Solusinya
Presiden Prabowo Tandatangani Rehabilitasi untuk 2 Guru Luwu Utara: Pemulihan Nama Baik