"Tersangka mulai promosi situs judi online pada 5 Juni 2024, dan baru mendapat imbalan Rp3 juta. Sisanya akan diberikan setelah masa perjanjian selesai, tapi lebih dulu tertangkap," kata Bismo.
Tersangka mengaku uang yang diterimanya dipakai untuk kebutuhan pribadi dan membayar kos.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 45 ayat (3) UU RI Nomor 1/2024 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 11/2008 tentang ITE, dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun penjara atau dan denda Rp10 miliar.
Sumber: RMOL
Artikel Terkait
Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis Bersilaturahmi ke Kediaman Jokowi
Megawati Buka Rakernas PDIP dengan Tema Kebenaran Akan Menang
Eggi Sudjana Minta Jokowi Bantu Cabut Cekal untuk Berobat ke Luar Negeri
Pertemuan di Solo: Kunjungan Tersangka ke Rumah Ayah Gibran Picu Tafsir Politik