Menurutnya, UU PDP mewajibkan agar pihak yang menjadi pengelola data memiliki tingkat keamanan tertentu. Namun peraturan turunan dari UU itu belum dikeluarkan Presiden Joko Widodo.
"Rezim ini tampaknya tidak peduli, karena justru banyak aturan yang membuat data-data tidak wajib ditempatkan di dalam negeri, tetapi di luar negeri," pungkasnya.
Sumber: RMOL
Artikel Terkait
Jokowi Ditinggal Prabowo? PSI Ungkap Fakta Mengejutkan Ini!
Bahlil Cs Bikin Kinerja Terburuk Sejak Prabowo-Gibran Memerintah?
Mengapa Menteri Hukum Supratman Didesak untuk Dievaluasi?
Jebakan Utang Kereta Cepat Warisan Jokowi: Ancaman Nyata yang Wajib Diwaspadai Pemerintah