MURIANETWORK.COM - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung menunda sidang praperadilan tersangka kematian Vina dan Eky di Cirebon, Pegi Setiawan.
Sidang praperadilan Pegi Setiawan ditunda karena Polda Jabar sebagai pihak termohon tidak hadir dalam sidang yang digelar pada Senin (24/6/2024) hari ini.
Terkait penundaan ini, hakim tunggal yang memimpin sidang praperadilan Pegi Setiawan, Eman Sulaeman, pun buka suara.
Eman menegaskan dirinya tidak memiliki kepentingan apapun dalam perkara ini.
Sehingga ia berharap tidak ada asumsi-asumi aneh terkait sidang praperadilan Pegi Setiawan.
"Perlu saya tegaskan, saya tidak ada kepentingan dalam perkara ini, jangan sampai ada asumsi-asumsi yang aneh," kata dia dikutip dari tayangan Breaking News KompasTV.
Eman Sulaeman juga mengatakan akan mengabaikan hal-hal yang hendak mempengaruhi dirinya karena tidak ada keuntungan baginya.
"Kalaupun ada yang coba-coba mempengaruhi, saya abaikan karena tidak ada kepentingan, tidak ada keuntungan," tambahnya.
Ia menambahkan, sidang akan terus dilanjutkan andaikan pihak Polda Jabar kembali mangkir dalam sidang praperadilan.
"Datang atau tidak datang, kita lanjut. Daripada jauh-jauh dari Cirebon, tapi nggak ada sidang," kata dia.
Eman ingin agar gugatan praperadilan terkait penetapan status tersangka Pegi segera diputus.
"Saya juga pengen perkara ini lebih cepat, jangan sampai sidang pokok perkara digelar, kita belum tuntas," tambahnya.
Artikel Terkait
KPU Solo Bantah Keras Isu Pemusnahan Berkas Pendaftaran Jokowi
Arsul Sani Pamer Ijazah Asli, Denny Indrayana: Beda Bumi dan Langit dengan Sikap Jokowi
Anggota Bon Jowi Tuduh Jokowi Psikopat jika Sengaja Tak Tunjukkan Ijazah Asli
Menhut Raja Juli Antoni Buka Suara: Ini Alasan Polisi Aktif Masih Dibutuhkan di Kemenhut Pasca Putusan MK