Keempat kasus tersebut tercatat dalam tiga laporan di Polsek Gunung Sugih, dan satu laporan di Polsek Trimurjo.
"Keempat kasus tindak pidana WYD dilakukan sepanjang April hingga Mei ini," kata AKP Nikolas.
Atas perbuatannya, WYD dijerat Pasal 363 jo 55, 56 KUHPidana.
Dari hasil pengembangan kasus, polisi berhasil mengamankan JLY (26) seorang wiraswasta asal kelurahan Yukum Jaya, Kecamatan Terbanggi Besar.
JLY merupakan penadah barang hasil curian dari WYD. JLY ikut diamankan di Mapolres Lampung Tengah untuk pengembangan dan penyidikan lebih lanjut.
"Untuk JLY dikenakan Pasal 480 KUHPidana tentang penadah barang curian, kurungan penjara paling lama 4 tahun," pungkas Nikolas.
Sumber: RMOL
Artikel Terkait
Bahlil Buka Suara: Ada yang Tak Rela Indonesia Mandiri Energi
Luhut Murka: Saya Tak Punya Saham TPL, Justru Ingin Pabriknya Ditutup!
PDIP Tolak Pilkada Lewat DPRD, Usul E-Voting untuk Tekan Biaya
Momen Spontan Staf Bersihkan Sepatu Menko Pangan Saat Kunjungan Kerja di Wonosobo