Keempat kasus tersebut tercatat dalam tiga laporan di Polsek Gunung Sugih, dan satu laporan di Polsek Trimurjo.
"Keempat kasus tindak pidana WYD dilakukan sepanjang April hingga Mei ini," kata AKP Nikolas.
Atas perbuatannya, WYD dijerat Pasal 363 jo 55, 56 KUHPidana.
Dari hasil pengembangan kasus, polisi berhasil mengamankan JLY (26) seorang wiraswasta asal kelurahan Yukum Jaya, Kecamatan Terbanggi Besar.
JLY merupakan penadah barang hasil curian dari WYD. JLY ikut diamankan di Mapolres Lampung Tengah untuk pengembangan dan penyidikan lebih lanjut.
"Untuk JLY dikenakan Pasal 480 KUHPidana tentang penadah barang curian, kurungan penjara paling lama 4 tahun," pungkas Nikolas.
Sumber: RMOL
Artikel Terkait
Direktur Djarum Dilarang Keluar Negeri, Terkait Dugaan Penggelapan Pajak
Purbaya Gebrak Meja: Thrifting Ilegal Tak Bisa Ditebus Pajak
Denny Indrayana Soroti Sikap Jokowi yang Ogah Pamer Ijazah Asli
Ray Rangkuti Soroti Kekuatan Politik di Balik Penetapan Tersangka Kasus Ijazah Jokowi