Di gedung Komisi Yudisial, Jakarta Pusat, Setyawan Hartono menyampaikan sebuah usulan yang bisa mengubah aturan main pencalonan hakim agung. Anggota KY itu mendorong agar persyaratan diperketat. Intinya, hakim yang pernah kena sanksi sedang tidak cuma sanksi berat harus dilarang maju sebagai calon.
“Selama ini kan persyaratannya cuma soal tidak pernah dijatuhi sanksi pemberhentian sementara,” ujarnya, Selasa (23/12/2025). Padahal, menurut Setyawan, jenis sanksi itu banyak ragamnya.
“Mestinya, sanksi sedang pun sudah bisa jadi hambatan. Jadi, itu harus jadi syarat administratif untuk mencalonkan diri.”
Dia yakin usulan ini bakal memperketat proses seleksi. Dengan aturan baru, calon yang punya catatan sanksi akan otomatis tersingkir di tahap awal. “Ini juga sebenarnya enggak merugikan mereka yang mau maju. Daripada capek-capek ikut seleksi panjang, tapi ujung-ujungnya tersisih juga karena rekam jejaknya bermasalah,” tambah Setyawan.
Artikel Terkait
Pemerintah Gandeng Kampus dan Ahli untuk Atasi Dampak Bencana di Sumatera
Pengacara Nurhadi Serang Kredibilitas Saksi KPK di Sidang
PKB Serukan Gotong Royong, Hentikan Saling Tuding di Tengah Bencana Sumatera
Kajari Bangka Tengah Diciduk, Terjerat Kasus Korupsi Rp840 Juta dari Masa Lalu