Mahfud menjelaskan, seharusnya negara harus diatur oleh hukum (rule of law) bukan negara yang mengatur hukum sesuai keinginannya (rule by law).
" [Di] Indonesia, terjadi pergeseran dari the rule of law ke arah the rule by law. Kalau the rule by law itu keinginan pemerintah itu, kalau enggak ada hukumnya diatur agar ada hukumnya, 'Saya ingin ini!', 'Enggak ada hukumnya Pak', 'Buat!'," ujar Mahfud.
Bahkan, lanjutnya, jika keinginan penguasa yang melanggar hukum yang sudah ada maka hukum tersebut akan direvisi.
Mahfud merasa kini hukum dibuat dan direvisi hanya untuk kepentingan politik jangka pendek kelompok tertentu. Menurutnya, gejala tersebut yang sedang terjadi di Indonesia.
"Saya selalu katakan, suatu saat itu akan dipakai oleh orang lain untuk menghantam orang yang membuat," jelasnya.
Artikel Terkait
Menguak Isu Pemakzulan Gus Yahya: Fakta Rapat Tertutup dan Respons PBNU
Jokowi Pilih Forum Global di Singapura Saat Gugatan Ijazah Menggantung di PN Surakarta
Jimly Asshiddiqie Beberkan Praktik Ijazah Palsu yang Masih Jadi Penyakit Kronis Politik Indonesia
UGM Dinilai Gagal Tunjukkan Arsip Legalitas Ijazah Jokowi