Besar dugaannya, cuitan ini menyindir keras pemerintahan Jokowi yang telah melakukan akrobat hukum demi kepentingan politiknya.
Sebelumnya, Mahfud mengungkapkan hal tersebut dalam kanal Youtube Mahfud MD Official.
Dengan nada keras, Mahfud mengkritisi keluarnya Putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengubah syarat batas usia minimal calon kepala daerah pada Pilkada 2024.
“Negara ini cara berhukumnya sudah rusak dan dirusak, biar saja busuk tambah busuk, biar nanti kebusukan itu akan runtuh sendiri suatu saat. Apa yang kau mau lakukan, lakukan saja mumpung anda masih punya posisi untuk melakukan. Tapi suatu saat, kebusukan itu bisa memukul dirinya sendiri ketika orang lain menggunakan cara yang sama,” tandas Mahfud
Sumber: RMOL
Artikel Terkait
Kepemimpinan PBNU Kembali ke Gus Yahya, Muktamar 35 Dijadwalkan 2026
Kontroversi Video Rektor UGM: Tahun Kelulusan Jokowi Berubah dalam Dua Versi
TPUA Soroti Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis: Karakter Pengkhianat hingga Tudingan Layani Jokowi
Desakan Organisasi Pemuda: Erick Thohir Dinilai Gagal, Minta Kemenpora Dipisah