Aset tersebut kemudian diduga disamarkan dengan ditempati orang terdekat dari MH. Aparat lingkungan setempat juga turut dilibatkan penyidik KPK untuk menjadi saksi selama kegiatan penyitaan berlangsung.
Sebelumnya, Pejabat Kementerian Pertanian (Kementan) mengaku rutin mengirimkan durian ke rumah dinas Syahrul Yasin Limpo (SYL) di Widya Chandra, Jakarta Selatan. Harga duriannya fantastis, dari Rp 20 juta hingga Rp 46 juta.
Pemberian durian tersebut rutin dilakukan hampir setiap bulan, bahkan pernah lebih 1 kali dalam sebulan. Pengiriman durian ini diungkapkan Sekretaris Badan Karantina Kementan, Wisnu Haryana saat bersaksi dalam persidangan lanjutan SYL dkk di PN Jakarta Pusat, Senin (20/5).
“Pernah tidak memberikan atau membelikan uang yang digunakan untuk pembelian durian?” tanya jaksa kepada Wisnu. “Iya, pernah,” kata Wisnu.
Durian yang dimaksud adalah jenis Musang King yang harga per kotaknya mencapai puluhan juta rupiah.
"Baik, ini kan nilainya ini kalau saya lihat puluhan juta semua. Saksi waktu itu dapat laporan tidak seberapa banyak ini? 19 Februari durian Rp 21 juta, 18 Juni durian Rp 22 juta, 22 Juni durian Rp 46 juta, 6 Agustus 2021 ya durian Rp 30 juta, 31 Agustus durian Rp 27 juta, 30 November durian Rp 18 juta,” kata Jaksa membacakan catatan pengeluaran Badan Karantina.
“Terus ini saya lihat, di 2022 ada lagi, durian 19 Oktober 2022 Rp 25 juta, 13 Desember dan seterusnya ya, tidak perlu saya bacakan lagi. Kenapa menjadi concern pertanyaan saya karena ini nilai yang banyak dan rutin. Itu seperti apa waktu itu ceritanya?" kata Jaksa.
Menjawab pertanyaan Jaksa, Wisnu menyampaikan bahwa ada permintaan dari ajudan SYL, Panji kepada Kepala Badan Karantina untuk menyediakan durian.
SYL saat ini sedang menjalani sidang dugaan korupsi di Pengadilan Tipikor Jakarta dengan dakwaan melakukan pemerasan serta menerima gratifikasi dengan total Rp44,5 miliar dalam kasus dugaan korupsi di Kementan dalam rentang waktu 2020 hingga 2023.
SYL didakwa melanggar Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Sumber: jawapos
Artikel Terkait
Efisiensi atau Bagi-bagi Kursi? Potret Setahun Pemerintahan Prabowo
Laode Ida Bocarkan Skema Proyek Jokowi untuk Jebak Loyalitas Menteri, Tom Lembong Termasuk?
Gibran Ogah Diinterpelasi, Lebih Baik Langsung Bongkar Fakta Ijazah Ini!
Prabowo Rombak Total Tata Kelola Tambang, Ini Arah Baru Kedaulatan Energi!