Mahfud meminta setiap pihak terima putusan MK yang menolak seluruh permohonan perkara hasil Pilpres 2024. Meski demikian, putusan MK itu harus tetap dikaji agar ada perbaikan untuk pemilu ke depan.
"Saya bayangkan, kalau kita diam, membiarkan suatu pemerintahan berjalan tanpa pengawasan dalam kategori yang benar, ya kita khawatir negara nanti rusak," ujarnya.
Sumber: bisnis
Artikel Terkait
Anggota DPR Desak Percepat Regulasi PPPK untuk 630 Ribu Guru Madrasah
Koordinator KKN UGM 1985 Klaim Tak Kenal Joko Widodo
Rocky Gerung Soroti Rp17 Triliun untuk Dewan Perdamaian Trump: Harga Sebuah Buku dan Nyawa Anak di NTT
Himpunan Mahasiswa Al Washliyah Desak Prabowo Tindak Tegas Erick Thohir