Mulai dari tiga komisioner yakni Zen Arifin, Soetomo Cahyadi, dan Dwi Karno.
Lalu enam PKD, yakni Sri Rismawati, Bisri Mustofa, Abdul Salam Ridho'i, Muftihur Rozzaq, Riska Widyadhana Zayyaniyah dan Irma Rachmaningtyas.
Sementara, lima staf teknis dan pendukung, yakni Ahmad Nur Qomari, Widyasari, M. Rizky Agung Nugroho, Dwi Apriyanto, dan Agustinus Rama tidak diklarifikasi lantaran bukan kewenangan Bawaslu.
Lebih dari lima jam klarifikasi berjalan di kantor Bawaslu, Jalan Jokotole, Kelurahan/Kecamatan Magersari.
Setelah klarifikasi, seluruh pengawas pun kompak pergi meninggalkan kantor Bawaslu tanpa ada keterangan yang disampaikan.
Dian juga turut memberikan tawaran solusi soal anggaran yang dituduhkan mengambil alih seluruh kewenangan panwascam.
Dengan menyampaikan kebutuhan operasional pengawasan secara terbuka kepada Bawaslu. Hal ini diakui Dian agar tidak terjadi miskomunikasi antara Bawaslu dengan panwascam yang berujung pada pengunduran diri secara serentak.
’’Jika misalnya anggaran sudah ada, silahkan di-sounding. Kami bersikap terbuka jika itu memang kebutuhan yang harus dipenuhi,’’ tandasnya.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: radarmojokerto.jawapos.com
Artikel Terkait
Anggota DPR Desak Percepat Regulasi PPPK untuk 630 Ribu Guru Madrasah
Koordinator KKN UGM 1985 Klaim Tak Kenal Joko Widodo
Rocky Gerung Soroti Rp17 Triliun untuk Dewan Perdamaian Trump: Harga Sebuah Buku dan Nyawa Anak di NTT
Himpunan Mahasiswa Al Washliyah Desak Prabowo Tindak Tegas Erick Thohir