Perjalanan kasus ini memang berliku. Sebelumnya, Eggi dan Damai sempat mendatangi kediaman Jokowi di Solo, tepatnya pada Kamis sore, 8 Januari 2026.
Dan sepekan setelah ‘sowan’ itu, mereka berdua menerima SP3. Status tersangka pun gugur bagi mereka.
Namun begitu, kasusnya sendiri belum berakhir. Masih ada enam orang yang tercatat sebagai tersangka pencemaran nama baik terkait isu ijazah palsu tersebut.
Mereka terbagi dalam dua klaster. Klaster pertama adalah Kurnia Tri Royani, Rizal Fadillah, dan Rustam Effendi.
Sedangkan klaster kedua berisi nama-nama yang sempat disebut tadi: Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma. Mereka inilah yang masih harus berhadapan dengan proses hukum berikutnya.
Artikel Terkait
Anggota DPR Desak Percepat Regulasi PPPK untuk 630 Ribu Guru Madrasah
Koordinator KKN UGM 1985 Klaim Tak Kenal Joko Widodo
Rocky Gerung Soroti Rp17 Triliun untuk Dewan Perdamaian Trump: Harga Sebuah Buku dan Nyawa Anak di NTT
Himpunan Mahasiswa Al Washliyah Desak Prabowo Tindak Tegas Erick Thohir