Perjalanan kasus ini memang berliku. Sebelumnya, Eggi dan Damai sempat mendatangi kediaman Jokowi di Solo, tepatnya pada Kamis sore, 8 Januari 2026.
Dan sepekan setelah ‘sowan’ itu, mereka berdua menerima SP3. Status tersangka pun gugur bagi mereka.
Namun begitu, kasusnya sendiri belum berakhir. Masih ada enam orang yang tercatat sebagai tersangka pencemaran nama baik terkait isu ijazah palsu tersebut.
Mereka terbagi dalam dua klaster. Klaster pertama adalah Kurnia Tri Royani, Rizal Fadillah, dan Rustam Effendi.
Sedangkan klaster kedua berisi nama-nama yang sempat disebut tadi: Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma. Mereka inilah yang masih harus berhadapan dengan proses hukum berikutnya.
Artikel Terkait
Rektor UGM Sebut Dua Tanggal Kelulusan Berbeda untuk Jokowi
Reshuffle Kabinet: Prabowo Beri Sinyal Lepas dari Bayang-Bayang Jokowi?
Spekulasi Reshuffle Kabinet Prabowo: Menlu Sugiono Dikabarkan Naik Jabatan
Kursi Wamenkeu Kosong, Isu Reshuffle Kabinet Prabowo Kembai Menggema