Bahkan, pemerintah telah menerbitkan aplikasi khusus. Itu digunakan untuk memantau perkembangan tahapan pemilu di daerah.
"Adanya aplikasi yang dibuat Kemendagri untuk mengetahui perkembangan tahapan pemilu. Yang mengendalikan aplikasi tersebut di daerah adalah Bakesbangpol," jelasnya.
Dijelaskan bahwa Bakesbangpol dituntut untuk rutin menyampaikan kondisi politik di daerah. Itu wajib dilakukan setiap hari.
"Alasan untuk rutin memberikan laporan pemilu, untuk meminimalisir terjadinya konflik di masyarakat," cetusnya.
Selain itu Hadi mencontohkan, proses sortir dan pelipatan surat suara tidak hanya menjadi tanggung jawab KPU.
Namun Pemkab juga dituntut memberikan pengawasan. Terutama mengenai adanya surat suara yang rusak.
"Pentingnya pemkab ikut mengawasi surat suara yang rusak itu, untuk memastikan agar logistik tersebut bisa segera diganti. Itu salah contoh pentingnya sinergisitas ini dilakukan," jelasnya. (wan/pri)
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: radarsitubondo.jawapos.com
Artikel Terkait
Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis Bersilaturahmi ke Kediaman Jokowi
Megawati Buka Rakernas PDIP dengan Tema Kebenaran Akan Menang
Eggi Sudjana Minta Jokowi Bantu Cabut Cekal untuk Berobat ke Luar Negeri
Pertemuan di Solo: Kunjungan Tersangka ke Rumah Ayah Gibran Picu Tafsir Politik