Bahkan, pemerintah telah menerbitkan aplikasi khusus. Itu digunakan untuk memantau perkembangan tahapan pemilu di daerah.
"Adanya aplikasi yang dibuat Kemendagri untuk mengetahui perkembangan tahapan pemilu. Yang mengendalikan aplikasi tersebut di daerah adalah Bakesbangpol," jelasnya.
Dijelaskan bahwa Bakesbangpol dituntut untuk rutin menyampaikan kondisi politik di daerah. Itu wajib dilakukan setiap hari.
"Alasan untuk rutin memberikan laporan pemilu, untuk meminimalisir terjadinya konflik di masyarakat," cetusnya.
Selain itu Hadi mencontohkan, proses sortir dan pelipatan surat suara tidak hanya menjadi tanggung jawab KPU.
Namun Pemkab juga dituntut memberikan pengawasan. Terutama mengenai adanya surat suara yang rusak.
"Pentingnya pemkab ikut mengawasi surat suara yang rusak itu, untuk memastikan agar logistik tersebut bisa segera diganti. Itu salah contoh pentingnya sinergisitas ini dilakukan," jelasnya. (wan/pri)
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: radarsitubondo.jawapos.com
Artikel Terkait
Anggota DPR Desak Percepat Regulasi PPPK untuk 630 Ribu Guru Madrasah
Koordinator KKN UGM 1985 Klaim Tak Kenal Joko Widodo
Rocky Gerung Soroti Rp17 Triliun untuk Dewan Perdamaian Trump: Harga Sebuah Buku dan Nyawa Anak di NTT
Himpunan Mahasiswa Al Washliyah Desak Prabowo Tindak Tegas Erick Thohir