"Kalau keputusan MK bilang threshold-nya 0 persen, ya artinya siapapun, partai manapun, boleh mengusung. Itu hak mereka," kata Dede kepada para wartawan di Senayan, Jakarta, sehari setelah deklarasi.
Tapi, ada catatan penting. Dede menekankan bahwa calon presiden hanya bisa diajukan oleh partai yang lolos verifikasi KPU. Di sinilah letak pertanyaannya. Dia mempertanyakan apakah Partai Gerakan Rakyat nantinya bisa melewati tahap verifikasi itu.
"Kan akan banyak sekali partai bermunculan dalam kondisi seperti ini," sambungnya, mengingatkan bahwa euforia pendirian partai baru mungkin akan marak.
Sebagai Wakil Ketua Komisi II DPR, Dede mengaku pihaknya belum membahas revisi UU Partai Politik. Meski begitu, dia mencoba bersikap terbuka. Menurutnya, langkah partai baru itu sah-sah saja dalam alam demokrasi.
"Tapi kalau ada partai yang mendeklarasikan, ya monggo. Itu hal yang bagus dalam demokrasi dengan threshold nol persen. Silakan," pungkasnya.
Jadi, meski jalan untuk mengusung calon kini lebih lapang, tantangan administratif di depan masih panjang. Verifikasi KPU menjadi gerbang pertama yang harus dilewati Gerakan Rakyat sebelum mimpi mengusung Anies benar-benar terwujud. Politik Indonesia, tampaknya, akan semakin ramai.
Artikel Terkait
Anggota DPR Desak Percepat Regulasi PPPK untuk 630 Ribu Guru Madrasah
Koordinator KKN UGM 1985 Klaim Tak Kenal Joko Widodo
Rocky Gerung Soroti Rp17 Triliun untuk Dewan Perdamaian Trump: Harga Sebuah Buku dan Nyawa Anak di NTT
Himpunan Mahasiswa Al Washliyah Desak Prabowo Tindak Tegas Erick Thohir