Pilkada Campuran: Solusi atau Sekadar Memindahkan Arena Transaksi?

- Kamis, 01 Januari 2026 | 21:00 WIB
Pilkada Campuran: Solusi atau Sekadar Memindahkan Arena Transaksi?

“Tapi kelemahan cara ini juga sangat gamblang, yakni ada potensi transaksi politik di DPRD. Pemilihan tahap kedua di level institusi berisiko lobi tertutup, barter jabatan, dan politik fraksi yang menyimpang,” urai dia.

Risiko oligarki dan permainan cukong tetap ada, cuma arena mainnya yang berpindah. Semuanya kemudian bergantung pada kualitas anggota dewan yang ada. Dua hal jadi penentu: integritas personal anggota DPRD dan seberapa transparan proses pemilihannya.

“Risiko oligarkisasi dan cukong tetap ada, hanya berpindah arena. Pemilihan tahap kedua ada ketergantungan pada Kualitas DPRD. Dua faktor sangat menentukan dalam tahap ini, yaitu integritas anggota DPRD, dan transparansi proses pemilihan,” jelasnya.

Oleh karena itu, pendiri LP3ES ini memperkirakan, jika aturan mainnya lemah, potensi korupsi justru bisa berpindah ke tangan anggota DPRD. “Maka sistem apa pun tidak akan bermakna. Kita bisa kembali lagi ke pilkada langsung yang tercemar dengan politik uang dan pelacuran politik di lapangan,” katanya.

Lalu, apa solusinya? Didik punya usulan yang cukup ketat. Dia mengibaratkannya seperti pemilihan Paus.

“Anggota yang mempunyai hak suara dikendalikan dengan berbagai aturan untuk menghindari suap, seperti wajib CCTV di rumah masing-masing, dikumpulkan selama beberapa hari di kantor DPRD dan hotel dengan pengawasan KPK, dan berbagai cara lainnya,” pungkas Prof. Didik.

Jadi, intinya bukan sekadar mengganti sistem. Tapi bagaimana membuat aturan yang benar-benar bisa menjinakkan nafsu transaksional, baik di tingkat rakyat maupun di ruang rapat dewan. Tantangannya memang tidak kecil.


Halaman:

Komentar