murianetwork.com - Menindaklanjuti pernyataan Presiden Jokowi yang menyatakan Presiden boleh kampanye dan memihak dalam Pemilihan Umum (Pemilu).
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari memberikan mekanisme terkait jika presiden ikut berkampanye pemilu 2024.
Hasyim mengatakan “Dia (Presiden Jokowi) mengajukan cuti kepada dirinya sendiri, iya kan presiden kan cuman satu.”
Baca Juga: Presiden Berpihak? TPN Ganjar Mahfud Singgung Etika dan Moral, Begini Tanggapan Nusron Wahid!
Selain itu Hasyim juga menjelaskan tentang hak politik presiden untuk terlibat kampanye dilindungi dan diatur oleh peraturan perundang-undangan.
Peraturan tersebut berada di Pasal 281 Undang-Undang no 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu. Dalam Undang-Undang tersebut mengatur tata cara presiden ikut Kampanye.
Artikel Terkait
Misteri Kematian Dosen UNTAG di Hotel, Perwira Polisi Jadi Pelapor Kunci
Klarifikasi KPU Surakarta: Berkas Ijazah Jokowi Utuh, Buku Agendanya yang Dimusnahkan
Ekspedisi 4,5 Jam Menembus Rimba Gayo Lues, Mengungkap Ladang Ganja 51 Hektare
Nikah Mut‘ah: Jalan Darurat di Tengah Sunyi Pekerja Jauh