SINAR JABAR - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Purwakarta mengingatkan agar Peserta Pemilu 2024 untuk mematuhi ketentuan saat melaksanakan kampanye.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi (PP, Datin) Bawaslu Purwakarta Budi Hidayat menjelaskan, peserta Pemilu melalui tim kampanye maupun pelaksana kampanye diimbau untuk memberikan surat pemberitahuan sebelum melaksanakan kampanye di daerah pemilihan (Dapil) masing-masing. Sesuai dengan peraturan KPU, surat pemberitahuan ini disampaikan paling lambat satu hari sebelum pelaksanaan kampanye dilaksanakan.
"Kami mengingatkan agar sebelum pelaksanaan kampanye para peserta Pemilu dan tim kampanye maupun pelaksana kampanye dapat membuat surat pemberitahuan terlebih dahulu yang disampaikan ke Bawaslu, KPU dan pihak Kepolisian," ungkap Budi.
Baca Juga: Raker Fokus JP ke-11: Pers dan Pemilu 2024, Media Dukung Siapa?
Baca Juga: 59 Orang Terkonfirmasi Covid-19 di Kota Bandung, 14 Orang Masih Dirawat di Rumah Sakit
Baca Juga: Kasus Covid-19 Naik, Kapolres Purwakarta Imbau Warga Kembali Terapkan Protokol Kesehatan
Artikel Terkait
Anggota DPR Desak Percepat Regulasi PPPK untuk 630 Ribu Guru Madrasah
Koordinator KKN UGM 1985 Klaim Tak Kenal Joko Widodo
Rocky Gerung Soroti Rp17 Triliun untuk Dewan Perdamaian Trump: Harga Sebuah Buku dan Nyawa Anak di NTT
Himpunan Mahasiswa Al Washliyah Desak Prabowo Tindak Tegas Erick Thohir