Mataram, murianetwork.com - Bawaslu NTB menanggapi isu transaksi yang berseliweran terkait keputusan sengketa Partai Demokrat dengan KPU NTB.
Koordintaor Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu NTB, Suhardi meminta masyarakat untuk melaporkan jika menemukan oknum yang mengatasnamakan Bawaslu.
"Pihak-pihak yang mengatasnamakan, menjual Bawaslu, seolah olah dia akan Memenuhi Syarat (MS) atau Tidak Memenuhi Syarat (TMS) karena ada transaksi. Tolong segera dilapor kalok ada. Kasih tahu kami di Bawaslu," pinta Suhardi, Selasa 16 Januari 2024.
Baca Juga: Bawaslu NTB Dalami Dugaan Pelanggaran HUT ke 59 Partai Golkar
Ia memastikan keputusan sengketa yang sedang ditangani oleh Bawaslu NTB tidak bisa diintervesi oleh siapapun.
Artikel Terkait
Anggota DPR Desak Percepat Regulasi PPPK untuk 630 Ribu Guru Madrasah
Koordinator KKN UGM 1985 Klaim Tak Kenal Joko Widodo
Rocky Gerung Soroti Rp17 Triliun untuk Dewan Perdamaian Trump: Harga Sebuah Buku dan Nyawa Anak di NTT
Himpunan Mahasiswa Al Washliyah Desak Prabowo Tindak Tegas Erick Thohir