Sorotan Hukum Mengintai Korporasi Pembalak Liar Pemicu Banjir Bandang Sumatera

- Sabtu, 13 Desember 2025 | 13:50 WIB
Sorotan Hukum Mengintai Korporasi Pembalak Liar Pemicu Banjir Bandang Sumatera

MURIANETWORK.COM - Banjir bandang yang menerjang Sumatera bukan sekadar bencana alam biasa. Ada tangan-tangan yang diduga ikut bermain. Itulah mengapa desakan keras kini mengalir deras, menuntut pemerintah dan aparat untuk segera membongkar dan menangkap korporasi pembalakan liar yang disebut-sebut sebagai biang kerok di balik tragedi itu.

M. Jamiluddin Ritonga, seorang pengamat komunikasi politik dari Universitas Esa Unggul, menyuarakan hal yang sama. Menurutnya, kecepatan bertindak adalah kunci.

"Aparat hukum seyogyanya cepat bergerak agar segera diketahui korporasi pembalakan liar di Indonesia, khususnya di Sumatera," ujar Jamiluddin kepada RMOL, Sabtu lalu.

Ia tak main-main. Jamiluddin menegaskan, aparat seharusnya sudah punya pijakan kuat untuk bertindak tegas. Presiden Prabowo Subianto sendiri sudah mengingatkan agar penebangan pohon secara sembarangan dihentikan.

"Penebang pohon sembarangan itu kiranya juga berlaku pada korporasi pembalakan liar. Korporasi semacam ini sudah tentu menebang pohon sembarangan," tegasnya.

Nah, dengan dasar itu, ia menilai momentumnya sudah tepat. Penegak hukum harus berani. Tak perlu ragu lagi untuk mengusut tuntas, sekalipun berhadapan dengan korporasi besar dan para "beking" yang mungkin bersembunyi di baliknya.

"Penegak hukum tak boleh lagi takut untuk mengungkap korporasi pembalakan liar. Aparat hukum juga tak boleh lagi takut pada beking korporasi pembalakan liar," pungkas Jamiluddin.

Sebelumnya, langkah konkret sudah dimulai. Kementerian Kehutanan diketahui telah menyegel empat titik yang diduga menjadi pemicu bencana. Lokasinya tersebar, mulai dari areal konsesi TPL di Desa Marisi (Tapsel), hingga sejumlah Pengelola Hutan Alam Tanaman (PHAT) milik perorangan seperti Jhon Ary Manalu, Asmadi Ritonga, dan David Pangabean. Tak cuma itu, tujuh PHAT lain dengan inisial tertentu juga ikut kena sanksi segel.

Dugaan sementara mengarah pada praktik pemanenan hasil hutan tanpa izin. Pelanggaran serius ini diatur dalam UU 41 tahun 1999. Ancaman hukumannya pun berat: pidana penjara maksimal lima tahun, ditambah denda yang bisa mencapai Rp 3,5 miliar.

Jadi, sorotan kini tertuju pada proses hukum selanjutnya. Apakah penyelidikan akan berjalan mulus hingga ke akar-akarnya, atau justru mandek di tengah jalan? Warga menunggu jawabannya.

Editor: Bayu Santoso

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar