Upaya kelompok yang menyebut diri mereka "Bon Jowi" untuk menguak informasi soal ijazah Presiden Joko Widodo lewat jalur hukum menemui jalan buntu. Komisi Informasi Pusat (KIP) menolak permohonan mereka. Putusan ini dibacakan di Jakarta, Selasa lalu.
Ketua majelis sidang, Rospita Vici Paulyn, dengan tegas menyatakan penolakan itu. "Amar putusan memutuskan menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," ujarnya di Ruang Sidang KIP, Gambir.
Namun begitu, penolakan ini sama sekali tidak menyentuh substansi atau kebenaran isi ijazah. KIP menolak murni karena alasan teknis, tepatnya soal waktu pengajuan yang dianggap tidak tepat.
Anggota majelis lain, Samrotunnajah Ismail, yang memberikan penjelasan lebih rinci. Menurutnya, kelompok yang dipimpin Leony Lidia ini dinilai melanggar batas waktu yang diatur undang-undang.
Ceritanya begini. Permohonan informasi itu diajukan ke Polda Metro Jaya pada akhir Agustus 2025. Tapi, Polda baru memberikan tanggapan resmi atau lebih tepatnya, keberatan pada awal Oktober. Nah, dari selisih waktu inilah KIP melihat ada masalah prosedural.
Artikel Terkait
Gibran Santai Disindir Pandji, Malah Apresiasi Mens Rea yang Tembus Puncak Netflix
Desakan Mundur Meutya Hafid Menguat, Strategi Blokir Judi Online Dinilai Gagal Total
Tifatul Sembiring: Jangan Baperan, Kasus Pandji Tak Perlu Dibawa ke Hukum
Dokter Tifa Soroti SP3 Eggi-Damai: Abuse of Power yang Tendang Penegakan Hukum ke Bantar Gebang