Nah, sidangnya sendiri sudah masuk tahap pembuktian. Masing-masing pihak sudah mulai menyerahkan dokumen dan keterangan yang diminta.
Anthony menegaskan, proses di KIP punya bobotnya sendiri. Soalnya, sidang berjalan terbuka dan semua harus berdasarkan data. Penetapan tersangka terhadap para pengkritik, kata dia, belum tentu bisa menghentikan jalannya sengketa informasi itu.
Selain Roy Suryo, Polda Metro Jaya juga menetapkan tujuh orang lain sebagai tersangka. Mereka adalah Rismon Hasiholan Sianipar, dr. Tifauzia Tyassuma, Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah.
Artikel Terkait
Gaya Konfrontatif Ahmad Ali: Strategi atau Bumerang bagi PSI?
Rocky Gerung Soroti Prahara Internal NU di Tengah Tarik-Ulur Kekuasaan
PDIP Gebrak Meja ke PSI: Jangan Main Sindir, Etika Dulu!
Guntur Romli Bongkar Motif di Balik Vokalnya Ahmad Ali