Nah, sidangnya sendiri sudah masuk tahap pembuktian. Masing-masing pihak sudah mulai menyerahkan dokumen dan keterangan yang diminta.
Anthony menegaskan, proses di KIP punya bobotnya sendiri. Soalnya, sidang berjalan terbuka dan semua harus berdasarkan data. Penetapan tersangka terhadap para pengkritik, kata dia, belum tentu bisa menghentikan jalannya sengketa informasi itu.
Selain Roy Suryo, Polda Metro Jaya juga menetapkan tujuh orang lain sebagai tersangka. Mereka adalah Rismon Hasiholan Sianipar, dr. Tifauzia Tyassuma, Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah.
Artikel Terkait
Anggota DPR Desak Percepat Regulasi PPPK untuk 630 Ribu Guru Madrasah
Koordinator KKN UGM 1985 Klaim Tak Kenal Joko Widodo
Rocky Gerung Soroti Rp17 Triliun untuk Dewan Perdamaian Trump: Harga Sebuah Buku dan Nyawa Anak di NTT
Himpunan Mahasiswa Al Washliyah Desak Prabowo Tindak Tegas Erick Thohir