Nah, sidangnya sendiri sudah masuk tahap pembuktian. Masing-masing pihak sudah mulai menyerahkan dokumen dan keterangan yang diminta.
Anthony menegaskan, proses di KIP punya bobotnya sendiri. Soalnya, sidang berjalan terbuka dan semua harus berdasarkan data. Penetapan tersangka terhadap para pengkritik, kata dia, belum tentu bisa menghentikan jalannya sengketa informasi itu.
Selain Roy Suryo, Polda Metro Jaya juga menetapkan tujuh orang lain sebagai tersangka. Mereka adalah Rismon Hasiholan Sianipar, dr. Tifauzia Tyassuma, Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah.
Artikel Terkait
Celios Soroti APBN 2025: Penerimaan Turun, Belanja Membengkak, Defisit Nyaris Tembus Batas
PDIP Keluarkan Surat Tegas: Kader Dilarang Keras Korupsi dan Menyalahgunakan Kekuasaan
PDIP Santai Saja Menyikapi Klaim Kaesang Soal Kandang Gajah
Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis Bersilaturahmi ke Kediaman Jokowi