SOLO - Ketua KPU Kota Solo, Yustinus Arya Artheswara, menepis isu pemusnahan dokumen pendaftaran mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi) saat mendaftar sebagai calon Wali Kota Solo pada 2005. Klarifikasi ini disampaikan menanggapi keresahan publik usai sidang perdana Komisi Informasi Pusat (KIP).
Arya menegaskan, KPU Solo hingga kini masih menyimpan seluruh dokumen pendaftaran Jokowi, termasuk ijazah sebagai persyaratan. Ia membantah keras adanya pemusnahan terhadap berkas-berkas utama tersebut.
Menurut penjelasannya, isu pemusnahan yang beredar merujuk pada buku agenda surat masuk, bukan berkas pendaftaran calon. "Permintaan nomor agenda surat itu kan dikondisikan posisi saat ini menurut PKPU sudah musnah sejak tahun 2023. Tapi kami belum pernah memusnahkan sama sekali," tegas Arya di kantornya, Selasa (18/11/2025).
Ia merujuk pada PKPU Nomor 17 Tahun 2023 tentang jadwal retensi arsip, yang menyatakan buku agenda surat masuk memiliki masa simpan satu tahun aktif dan dua tahun inaktif sebelum dapat dimusnahkan. "Secara administratif agenda surat masuk menurut jadwal retensi musnah. Bukan berkasnya pendaftaran Pak Joko Widodo kami musnahkan," paparnya.
Arya menekankan, selama masa jabatannya, tidak pernah dilakukan pemusnahan terhadap dokumen-dokumen pendaftaran.
Proses Sidang Sengketa Informasi di KIP
KPU Solo telah memenuhi panggilan sidang sengketa informasi terkait ijazah Jokowi di Komisi Informasi Pusat (KIP) RI, Jakarta, pada Senin (17/11/2025). Gugatan yang diajukan oleh Leony dkk masih berada dalam tahap awal pemeriksaan.
"Legal standing para pihak dan mengenai jangka waktu permohonan, kompetensi absolut dan lain-lain. Di tahap awal. Kami ditanya apa yang diminta bagaimana jawaban kami," jelas Arya mengenai proses persidangan.
Penegasan Dokumen Pendaftaran Masih Lengkap
Arya memastikan kelengkapan dokumen pendaftaran Jokowi, yang menurutnya bahkan pernah digunakan dalam proses hukum sebelumnya. Dokumen-dokumen itu akan diselesaikan dalam proses mediasi.
"Nanti dari berkas yang kami miliki sesuai dengan permintaan pemohon nanti akan kami selesaikan di proses mediasi. Ya (masih ada) yang kami serahkan untuk proses hukum sebelumnya termasuk dokumen itu," terangnya.
Penyebab Sengketa Informasi di KIP
Sengketa informasi muncul karena KPU Solo dianggap belum memenuhi seluruh permintaan dokumen dari pemohon. Meski telah menyerahkan dokumen seperti peraturan SOP verifikasi data, terdapat dokumen lain yang tidak dapat dipenuhi.
"Yang disengketakan kami belum memberikan dokumen sesuai dengan permintaan pemohon. Kami sudah memberikan untuk dokumen peraturan SOP verifikasi keabsahan data," jelasnya.
Lebih lanjut Arya mengungkapkan, "Dokumen yang belum kami berikan yang belum bisa kami penuhi permintaan karena tidak kami kuasai peraturan KPU DKI Jakarta. Kami tidak menguasai tidak kami berikan."
Artikel Terkait
Dudung Bantah Terlibat Susun Pidato Prabowo yang Dikritik Habib Rizieq
Presiden Prabowo Terima Laporan Strategis dari Wakil Ketua DPR Usai Kunjungan ke Rusia dan Prancis
Anggota DPR Desak Percepat Regulasi PPPK untuk 630 Ribu Guru Madrasah
Koordinator KKN UGM 1985 Klaim Tak Kenal Joko Widodo