Fakta Sidang KIP: Balasan UGM Soal Ijazah Jokowi Tanpa Kop Resmi
Dalam sidang sengketa informasi publik di Komisi Informasi Pusat (KIP) RI, terungkap fakta mengejutkan mengenai surat balasan dari Universitas Gadjah Mada (UGM). Surat yang menjadi bahan perdebatan dalam sidang keaslian ijazah Presiden Joko Widodo (Jokowi) tersebut ternyata tidak menggunakan kop surat resmi universitas.
Ketua majelis sidang KIP RI, Rospita Vici Paulyn, secara langsung mempertanyakan hal ini kepada perwakilan UGM yang hadir dalam persidangan. "Ada enggak di tanggal 14 surat balasan permohonan informasi dari UGM menggunakan kop UGM?" tanya Rospita pada persidangan yang berlangsung.
Menanggapi pertanyaan tersebut, perwakilan UGM menjelaskan bahwa tanggapan terhadap permohonan informasi memang dikirimkan melalui email tanpa menggunakan kop resmi. Namun, untuk surat keberatan, pihak kampus menggunakan kop resmi karena dokumen tersebut ditandatangani langsung oleh rektor selaku atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID).
Penjelasan ini justru memunculkan pertanyaan lebih lanjut dari ketua majelis. Rospita menyatakan keheranannya karena sebagai institusi resmi dan badan publik, seharusnya UGM merespons dengan surat resmi. "Kenapa enggak pakai itu, Pak? Ini institusi resmi, badan publik. Harusnya merespons surat pakai surat resmi. Ini bahkan tidak ditandatangani loh," tegasnya.
Rospita lebih lanjut menekankan pentingnya standar kelayakan untuk institusi sebesar UGM dalam membalas surat resmi. Menurut penilaiannya, balasan via email tanpa kop dan tanpa tanda tangan tidak dapat dianggap sebagai bukti yang sah. "Kalau kita mau bilang ini sah dari UGM, mana buktinya? Enggak ada tanda tangan, tidak ada kop lembaga UGM," jelasnya.
Ketua majelis sidang juga menyoroti konsistensi format kelembagaan dalam korespondensi resmi. "Bapak itu sekelas UGM. Menjawab permohonan informasi harusnya resmi karena surat juga dikirim resmi. Nyatanya ketika menjawab keberatan bisa tuh pakai kop, pakai tanda tangan," pungkas Rospita.
Sidang sengketa informasi publik ini merupakan kelanjutan dari permohonan informasi yang diajukan oleh pemohon terhadap lima badan publik, yaitu UGM, KPU RI, KPU DKI Jakarta, KPU Surakarta, dan Polda Metro Jaya. Sengketa ini berkaitan dengan permintaan dokumen terkait ijazah Presiden Jokowi yang kini telah memasuki tahap pembuktian di KIP RI.
Artikel Terkait
Dudung Bantah Terlibat Susun Pidato Prabowo yang Dikritik Habib Rizieq
Presiden Prabowo Terima Laporan Strategis dari Wakil Ketua DPR Usai Kunjungan ke Rusia dan Prancis
Anggota DPR Desak Percepat Regulasi PPPK untuk 630 Ribu Guru Madrasah
Koordinator KKN UGM 1985 Klaim Tak Kenal Joko Widodo