KPU Surakarta Akui Musnahkan Arsip Dokumen Jokowi Saat Pilwalkot
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Surakarta secara resmi mengakui bahwa arsip salinan dokumen administrasi Joko Widodo (Jokowi) dari proses pencalonannya sebagai calon Wali Kota telah dimusnahkan. Pengakuan ini disampaikan dalam sidang sengketa informasi yang digelar di Jakarta.
Sidang Sengketa Informasi dan Pernyataan KPU
Dalam persidangan yang berlangsung di Wisma BSG, Gambir, Jakarta Pusat, perwakilan KPU Surakarta selaku termohon menyatakan bahwa pemusnahan arsip dokumen Jokowi tersebut telah dilakukan sesuai dengan ketentuan Jadwal Retensi Arsip (JRA) internal KPU. Sidang ini dihadiri oleh pemohon, yaitu organisasi yang dikenal dengan nama Bongkar Ijazah Jokowi (Bonjowi).
Batas Waktu Penyimpanan Arsip Menjadi Sorotan
Ketua majelis hakim, Rospita Vici Paulyn, menyoroti pernyataan KPU Surakarta yang menyebut batas penyimpanan arsip hanya dua tahun—satu tahun aktif dan satu tahun inaktif—berdasarkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 17 Tahun 2023. Paulyn menegaskan bahwa UU Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan mensyaratkan penyimpanan arsip minimal lima tahun, terlebih untuk dokumen negara yang berpotensi disengketakan.
Artikel Terkait
Hashim Djojohadikusumo: 4 Alasan Kuat Prabowo Menang Pilpres 2029
Koalisi Masyarakat Sipil Laporkan 11 Anggota Panja RUU KUHAP ke MKD, Ini Sebabnya
KPU Surakarta Musnahkan Dokumen Jokowi Calon Wali Kota Solo 2005, Ini Alasannya
Hakim MK Arsul Sani Buktikan Ijazah Doktoral Asli & Tegaskan Tak Akan Laporkan Pencemaran Nama Baik