Putusan MK: Polri Kembali ke Barak & Investasi IKN Dipangkas Jadi 35 Tahun

- Minggu, 16 November 2025 | 15:00 WIB
Putusan MK: Polri Kembali ke Barak & Investasi IKN Dipangkas Jadi 35 Tahun

Putusan MK Terbaru: Pengembalian Polri ke Barak dan Batas Masa Investasi IKN

Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menorehkan putusan bersejarah yang menuai apresiasi dari berbagai kalangan. Dua putusan penting yang baru saja dikeluarkan berkaitan dengan dwi fungsi Kepolisian Republik Indonesia (Polri) dan batas waktu penguasaan tanah bagi investor di Ibu Kota Nusantara (IKN).

Dwi Fungsi Polri Dikaji Ulang

Putusan pertama MK yang mendapat sorotan publik adalah pengembalian Polri ke fungsi utama sebagai penegak hukum. Keputusan ini dinilai sebagai langkah progresif untuk memisahkan peran kepolisian dari ranah politik dan birokrasi yang selama ini menuai kontroversi.

Masa Investasi IKN Dipangkas Drastis

Putusan kedua yang tak kalah penting adalah pemangkasan jangka waktu penguasaan tanah bagi investor asing di IKN. Dari sebelumnya 160 tahun, MK memutuskan untuk memangkas menjadi hanya 35 tahun. Keputusan ini diharapkan dapat mengurangi keresahan masyarakat mengenai penguasaan tanah dalam jangka waktu yang terlalu lama oleh pihak asing.

Perubahan Arah Putusan MK


Halaman:

Komentar