Larangan Impor Baju Bekas: Ancaman Nyata bagi Nasib Pedagang Thrifting

- Sabtu, 01 November 2025 | 08:30 WIB
Larangan Impor Baju Bekas: Ancaman Nyata bagi Nasib Pedagang Thrifting

Nasib Pedagang Thrifting Terancam Rencana Larangan Impor Pakaian Bekas

Rencana Menteri Keuangan Purbaya Yudhi untuk melarang impor pakaian bekas dari luar negeri mengancam kelangsungan bisnis thrifting di Indonesia. Kebijakan ini telah menimbulkan kekhawatiran mendalam di kalangan pedagang yang selama ini bergantung pada stok pakaian bekas impor.

Dampak Langsung pada Pedagang Pasar Tradisional

Para pedagang pakaian bekas di Pasar Sentral Pekkabata, Polewali Mandar, Sulawesi Barat, sudah merasakan dampak meski kebijakan belum resmi diterapkan. Banyak dari mereka yang telah puluhan tahun menggantungkan hidup pada bisnis ini menyatakan penolakan terhadap rencana pemerintah.

Akbar, salah satu pedagang, menyatakan kesediaannya mematuhi aturan namun meminta penjelasan prinsip yang mendasari pelarangan ini. "Kami minta alasan prinsip apa yang mendasari pemerintah melarang impor pakaian bekas. Dan kami berharap ada solusi terbaik dari pemerintah," ujarnya.

Kekhawatiran Pedagang Thrifting di Jakarta

Rendy (38), pedagang thrifting di Pasar Baru Jakarta Pusat yang telah 14 tahun bergelut di bisnis ini, mengungkapkan kecemasannya. Meski memahami tujuan perlindungan produk lokal, ia menilai kebijakan ini perlu didiskusikan ulang.

"Untuk nanti misalkan thrifting diganti ke barang lokal, nah itu gue agak bingung juga. Nanti gue mau jualan apa?" tanya Rendy yang mengandalkan stok dari Amerika Serikat, Jepang, dan Korea.

Thrifting Sebagai Warisan Keluarga

Bagi Rendy, bisnis thrifting bukan sekadar mata pencaharian tetapi warisan keluarga. "Dari orangtua saya kan, jujur, saya dari keluarga pedagang thrifting. Dari orangtua saya, saya, adik saya, itu thrifting semua," tuturnya.

Ia juga membantah anggapan bahwa thrifting merugikan UMKM. "Justru pribadi gue bilang ini malah membantu UMKM. Yang menjatuhkan itu kalau menurut gue sih produk-produk ilegal dari China," jelas Rendy.

Nilai Ekonomi dan Kualitas Pakaian Bekas

Konsumen memilih pakaian thrifting karena nilai ekonomis dan kualitasnya. "Orang bisa dapet baju bermerek dengan harga Rp 35.000 sampai Rp 50.000. Kalau beli di toko resminya kan udah ratusan ribu," kata Rendy.

Sementara rencana larangan impor pakaian bekas masih dalam pembahasan, para pedagang thrifting terus berharap pemerintah memberikan solusi terbaik yang mempertimbangkan nasib ribuan pelaku usaha kecil ini.

Komentar