MURIANETWORK.COM - Kasus kematian misterius tiga anggota keluarga di Warakas, Jakarta Utara, akhirnya menemui titik terang. Polisi menetapkan S (22), anak tengah dari keluarga tersebut, sebagai tersangka pelaku pembunuhan dengan cara meracuni ibu dan kedua saudaranya. Penetapan tersangka ini merupakan hasil penyelidikan mendalam yang melibatkan pemeriksaan forensik dan sejumlah saksi.
Proses Penyidikan yang Mengungkap Motif
Jalannya penyidikan dimulai ketika satu anggota keluarga, AS atau S, ditemukan selamat dari insiden tersebut. Polisi kemudian melakukan pemeriksaan intensif terhadapnya. Proses itu berlanjut dengan analisis mendalam terhadap bukti-bukti yang ditemukan di TKP.
Kombes Budi Hermanto, Kabid Humas Polda Metro Jaya, menjelaskan kronologi penetapan tersangka. "Kemudian serangkaian pemeriksaan ini berjalan hingga akhirnya pada tanggal 4 Februari atas hasil pemeriksaan dari Puslabfor, dokter dan juga bukti toksikologi serta hasil pemeriksaan saksi-saksi," ujarnya pada Jumat (6/2/2026).
Berdasarkan temuan itu, polisi yakin telah mengumpulkan bukti yang cukup. Pemeriksaan tidak hanya mengandalkan keterangan manusia, tetapi juga didukung oleh analisis ilmiah terhadap barang bukti.
"Hasil pengamatan kami berdasarkan barang bukti lainnya, sehingga kami menetapkan saudara S sebagai pelaku atau tersangka dari perkara peristiwa keracunan tersebut dimana saudara S memang dengan sengaja meracun ketiga korban tersebut," tegas Budi Hermanto.
Artikel Terkait
Polri Prediksi Dua Gelombang Puncak Arus Balik Lebaran, One Way Nasional Diberlakukan
KPK Alihkan Status Tahanan Yaqut Cholil Qoumas dari Rumah ke Rutan
Mantan Menag Yaqut Jalani Tes Kesehatan Sebelum Masuk Rutan KPK
Warga Irak Jadi Tersangka Pembunuhan Cucu Mpok Nori, Status Keimigrasian Diselidiki