Kasus Prada Lucky: Sidang Pengadilan Militer Kupang dan Klarifikasi Danrem 161/Wira Sakti
Pengadilan Militer (Dilmil) III-15 Kupang secara resmi menggelar persidangan kasus penganiayaan yang menewaskan Prajurit Dua (Prada) Lucky Chepril Saputra Namo. Proses hukum ini menjadi perhatian utama dalam upaya penegakan keadilan di lingkungan militer.
Majelis hakim telah memeriksa sejumlah saksi kunci selama persidangan berlangsung. Ruang sidang dipenuhi keluarga korban, termasuk ayah almarhum Pelda Chrestian Namo dan ibu korban Sepriana Paulina Mirpey, yang hadir memberikan dukungan moral.
Kekhawatiran Keluarga Korban dan Respons Pimpinan Militer
Pelda Chrestian Namo menyatakan keraguan terhadap proses peradilan militer melalui pernyataan di media televisi. Ia mengaku tidak mempercayai pengadilan internal militer dan merasa tidak mendapatkan akses informasi lengkap dari satuan mengenai perkembangan kasus anaknya.
Menanggapi hal ini, Komandan Korem 161/Wira Sakti Brigjen TNI Hendro Cahyono memberikan penjelasan resmi. Danrem menegaskan proses hukum kasus kematian Prada Lucky berjalan transparan sesuai ketentuan hukum militer yang berlaku.
"Proses sidang sudah berjalan di Pengadilan Militer III-15 Kupang dengan agenda pemeriksaan saksi. Saya sebagai pimpinan wilayah terus memantau jalannya persidangan dan memastikan penegakan hukum dilaksanakan sesuai aturan," tegas Hendro.
Pentingnya Disiplin Prajurit dan Etika Pemberitaan
Hendro Cahyono menekankan komitmen TNI dalam menjaga disiplin dan etika keprajuritan. Ia juga mengimbau media untuk lebih selektif dalam pemberitaan agar tidak menimbulkan persepsi negatif terhadap proses hukum yang sedang berjalan.
Dugaan Pelanggaran Disiplin oleh Ayah Korban
Brigjen Hendro mengungkapkan pihaknya telah menerima laporan dari Dandim 1627/Rote Ndao mengenai dugaan pelanggaran disiplin yang dilakukan Pelda Chrestian. Kasus ini sedang dikaji lebih mendalam dan akan ditindaklanjuti sesuai regulasi militer.
Danrem membantah klaim bahwa Pelda Chrestian tidak mendapatkan informasi mengenai perkembangan kasus. Menurutnya, pihaknya telah dua kali memanggil dan memberikan penjelasan langsung kepada yang bersangkutan.
"Semua proses, mulai dari penyelidikan hingga penyerahan berkas ke Oditur Militer, berjalan transparan. Kami bahkan hadir langsung dalam prosesi pemakaman almarhum sebagai bentuk empati dan tanggung jawab moral," pungkas Hendro.
Artikel Terkait
DPRD Kaltim Bentuk Pansus Hak Angket Usut Dugaan Pelanggaran Kebijakan Gubernur Rudy Masud
TAUD Nilai Sidang Penyiraman Air Keras di Pengadilan Militer Penuh Kejanggalan dan Tak Imparsial
Indonesia Duduki Peringkat Kedua Emisi Metana Sektor Energi Fosil di Asia Selatan dan Tenggara
Komisi III DPRD Bone Sidak Perbaikan Dermaga Pelabuhan Bajoe, Progres Capai 30 Persen