Polisi Bodong! Janjikan Anak Lolos Akpol, Pengusaha Pekalongan Rugi Rp 2,6 Miliar

- Rabu, 22 Oktober 2025 | 23:25 WIB
Polisi Bodong! Janjikan Anak Lolos Akpol, Pengusaha Pekalongan Rugi Rp 2,6 Miliar
Korban Penipuan Jalur Khusus Akpol Kehilangan Rp 2,6 Miliar - Kasus Penerimaan Polri

Korban Penipuan Jalur Khusus Akpol Rugi Rp 2,6 Miliar, Dua Anggota Polisi Diduga Terlibat

Impian seorang wiraswasta asal Kabupaten Pekalongan, Dwi Purwanto, untuk melihat anaknya menjadi perwira polisi berakhir tragis. Ia menjadi korban penipuan penerimaan Akademi Kepolisian (Akpol) melalui jalur khusus yang mengaku sebagai "kuota Kapolri" dengan total kerugian mencapai Rp 2,6 miliar.

Yang mengejutkan, dari empat tersangka yang dilaporkan, dua di antaranya merupakan anggota aktif Polres Pekalongan. "Uang itu hasil kerja keras saya. Demi anak, saya percaya. Tapi ternyata saya ditipu," ujar Dwi Purwanto dengan penuh penyesalan.

Modus Penipuan Jalur Khusus Akpol Dimulai dari WhatsApp

Kronologi penipuan ini berawal pada 9 Desember 2024, ketika Dwi menerima pesan WhatsApp dari Aipda Fachrurohim, anggota Polsek Paninggaran. Dalam pesan tersebut, Fachrurohim menawarkan bantuan untuk memasukkan anak Dwi ke Akpol melalui jalur khusus.

"Katanya ini kuota khusus, tinggal bayar Rp3,5 miliar. Separuh dulu tanda jadi, sisanya setelah panpus (pantukhir pusat)," jelas Dwi menirukan bujukan pelaku.

Bujukan dan Pengenalan Pelaku Lain

Meski awalnya menolak, Dwi akhirnya terbujuk setelah Fachrurohim datang ke rumahnya bersama Bripka Alexander Undi Karisma, anggota Polsek Doro. Alexander mengaku sebagai mantan anggota Densus dan adik leting Fachrurohim.

Kedua anggota polisi ini meyakinkan Dwi bahwa mereka memiliki akses ke seorang purnawirawan jenderal polisi bernama "Babe" yang bisa meloloskan calon taruna. Mereka juga menyebut sosok bernama Agung yang diklaim sebagai adik Kapolri yang mengatur kuota khusus tersebut.

Alur Penyerahan Uang hingga Miliaran Rupiah

Proses penipuan berlanjut dengan penyerahan uang tunai Rp500 juta pada 21 Desember 2024 di sebuah kafe di Semarang. Uang tersebut diterima langsung oleh Fachrurohim dan Alexander.

Tak berhenti di situ, pada 8 Januari 2025, keduanya kembali meminta Rp1,5 miliar dengan alasan untuk penutupan administrasi di Jakarta. "Mereka mendesak. Katanya malam itu juga atau paling lambat besok pagi harus dibayar. Saya sampai pinjam ke saudara yang habis jual dua mobil," kenang Dwi.

Dwi kemudian dipertemukan dengan dua pelaku lain, Agung dan Joko, yang diperkenalkan sebagai penghubung ke "Babe". Total empat kali transfer dilakukan Dwi ke rekening Joko dengan jumlah mencapai Rp650 juta.

Janji Palsu dan Gagal Seleksi

Bahkan anak Dwi sempat dibawa ke Jakarta dengan dalih mengikuti pelatihan dan karantina sebelum seleksi. Namun kenyataannya, anak Dwi dinyatakan gagal pada tahap pemeriksaan kesehatan.

Ketika Dwi menagih janji pengembalian uang, para pelaku justru saling melempar tanggung jawab. "Mereka janji mau mengembalikan, tapi sampai sekarang tidak ada kabar. Semuanya diam," keluhnya.

Laporan ke Polda Jawa Tengah dan Proses Hukum

Merasa menjadi korban penipuan sistematis, Dwi akhirnya melaporkan kasus ini ke Polda Jawa Tengah pada Agustus 2025. Keempat tersangka yaitu Aipda Fachrurohim, Bripka Alexander Undi Karisma, Agung, dan Joko kini sedang dalam proses penyidikan.

Dwi telah menyerahkan semua bukti termasuk bukti transfer, percakapan WhatsApp, dan kronologi lengkap ke penyidik. "Saya percaya karena sudah kenal Rohim sejak 2011," kata Dwi yang kini menyesali kepercayaannya.

Peringatan tentang Penipuan Penerimaan Akpol

Kasus ini menjadi pengingat keras bagi masyarakat tentang maraknya praktik penipuan berkedok jalur khusus penerimaan Akpol. Polri secara tegas menyatakan bahwa tidak ada pungutan, perantara, atau jalur khusus dalam seleksi penerimaan anggota polisi.

Masyarakat dihimbau untuk selalu waspada terhadap tawaran masuk institusi pendidikan kepolisian melalui jalur tidak resmi dan selalu mengikuti prosedur resmi yang telah ditetapkan.

Editor: Dewi Ramadhani

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar