Tragis! Lansia Penderita Stroke Tewas Dianiaya Tetangga di Koja Gegara Kencing Sembarangan

- Kamis, 24 Juli 2025 | 07:10 WIB
Tragis! Lansia Penderita Stroke Tewas Dianiaya Tetangga di Koja Gegara Kencing Sembarangan


MURIANETWORK.COM - 
Insiden kekerasan terjadi di kawasan permukiman padat penduduk, Rawa Badak Utara, Koja, Jakarta Utara. 

Seorang pensiunan Aparatur Sipil Negara (ASN), Ismail (63 tahun), meregang nyawa setelah menjadi korban penganiayaan yang dilakukan oleh tetangganya sendiri, Sam Rizal Mony (48 tahun).

Peristiwa tragis ini terjadi pada Senin, 21 Juli 2025, dan menambah daftar panjang kasus kekerasan di lingkungan perumahan yang melibatkan warga lanjut usia sebagai korban.

Kanit Reserse Kriminal Polsek Koja, AKP Alex Chandra, menyampaikan bahwa peristiwa bermula dari kesalahpahaman yang berujung fatal. 

Pada Sabtu, 12 Juli 2025, Ismail yang menderita stroke, kedapatan membuang air kecil di depan rumahnya karena keterbatasan fisik.

Aroma tak sedap dari aktivitas tersebut membuat pelaku, Sam Rizal, merasa terganggu saat hendak makan di teras rumahnya. 

Ia kemudian menegur Ismail agar menutup pintu pagar rumah. Sayangnya, teguran tersebut memicu ketegangan antara keduanya.

“Terjadi adu mulut yang kemudian memicu emosi pelaku hingga akhirnya ia menendang dada korban. Tendangan itu menyebabkan korban terpental dan kepalanya terbentur pot bunga serta batu,” jelas AKP Chandra.

Warga sekitar yang melihat kejadian langsung melarikan Ismail ke RSUD Koja dalam kondisi kritis. 

Selama sembilan hari dirawat di ruang ICU, korban tidak pernah sadarkan diri hingga akhirnya dinyatakan meninggal dunia pada Sabtu, 21 Juli 2025.

Jenazah korban kemudian dibawa ke RS Polri Kramat Jati untuk keperluan autopsi. 

Hasil pemeriksaan medis menyatakan bahwa korban mengalami luka terbuka di kepala, pendarahan dan pembengkakan otak, serta memar di dada yang menyebabkan kematian.

Setelah sempat melarikan diri, tersangka akhirnya dibekuk oleh tim gabungan Reskrim Polsek Koja dan Jatanras Polres Metro Jakarta Utara pada Kamis, 17 Juli 2025 di sebuah hotel di kawasan Jalan Berdikari, Jakarta.

“Pelaku kini telah ditahan dan dijerat Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara,” terang AKP Chandra.

Kejadian ini menjadi peringatan bagi masyarakat urban, terutama di lingkungan padat penduduk, untuk lebih mengedepankan komunikasi yang sehat dan pengendalian emosi. 

Perbedaan atau gangguan kecil sebaiknya diselesaikan secara bijak agar tidak menimbulkan konflik fisik yang berakibat fatal, terutama terhadap kelompok rentan seperti lansia.

Sumber: porosjakarta

Komentar