Di sisi lain, Kemenhub sudah turun tangan mengecek lokasi. Hasilnya, memang ada pihak-pihak yang menampung atau membeli pesawat rongsokan. Biasanya, bangkai pesawat itu dimanfaatkan lagi. Ada yang dijual sebagai besi tua, ada juga yang dijadikan restoran unik, rumah, atau sekadar pajangan. Intinya, barang bekas pakai.
Yang penting digarisbawahi, pesawat-pesawat ini statusnya sudah lepas dari administrasi negara. Mereka nggak tercatat lagi di Buku Pendaftaran Pesawat Udara Sipil dan sudah dihapus dari sistem nasional. Secara fisik juga udah berantakan sayap, mesin, rodanya seringkali copot.
“Pesawat itu sudah bukan pesawat udara lagi. Secara administrasi dan fisik sudah tidak memenuhi kriteria,” tegas Lukman.
Jadi, analoginya sederhana. Ini mirip sama tempat penampungan mobil bekas. Kalau ada bagian mobil yang berterbangan karena angin, ya yang harus jawab pemilik atau pengelola lahannya. Begitu pula dengan kasus di Bogor ini. Karena sudah dijual dan bukan aset negara, tanggung jawab keamanannya jatuh ke pengelola lokasi.
Meski begitu, Kemenhub nggak tinggal diam. Mereka tetap berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait. Tujuannya jelas: memastikan kejadian serupa nggak terulang dan warga sekitar bisa merasa aman. Soal batas kewenangan pemerintah dalam kasus seperti ini memang perlu dipahami, tapi langkah pencegahan tetap harus diambil.
Artikel Terkait
Prabowo Jelaskan Alasan Tak Tetapkan Bencana Nasional untuk Aceh dan Sumatera
Antrean Panjang di Ragunan, Liburan Murah yang Tak Pernah Sepi Pengunjung
Roy Kiyoshi Diperlihatkan Mimpi Buruk: Air Raksasa Ancam 2026
Libur Natal Usai 28 Desember, Kapan Giliran Tahun Baru?