Sebagai bentuk keseriusan, Pemerintah Provinsi akhirnya mengeluarkan Surat Edaran bernomor 187. Surat yang diteken di Bandung pada akhir Desember 2025 itu ditujukan ke seluruh bupati dan wali kota se-Jawa Barat. Isinya jelas: larangan tegas penanaman baru kelapa sawit, baik di lahan masyarakat maupun badan usaha.
Alasannya untuk menjaga keberlanjutan lingkungan dan kelestarian sumber daya alam. Surat edaran itu menyebut, pengembangan komoditas yang tak didukung kondisi agroekologi setempat harus dikendalikan.
Lalu, bagaimana dengan lahan sawit yang sudah terlanjur ada? Pemerintah daerah diminta melakukan alih komoditas secara bertahap. Penggantinya harus komoditas unggulan Jawa Barat yang sesuai dengan daya dukung lingkungan dan karakter wilayah. Intinya, tanaman pengganti harus bisa mendukung fungsi ekologi, konservasi tanah-air, dan mengurangi risiko kerusakan alam.
Tak cuma surat, langkah nyata juga didorong. Mulai dari pendataan dan pemetaan lahan sawit yang ada, pembinaan bagi petani, hingga penyelarasan kebijakan ini dalam rencana pembangunan daerah. Semua itu diharapkan bisa mewujudkan pembangunan Jawa Barat yang berwawasan lingkungan dan sejahterakan masyarakat.
Dedi sendiri mengingatkan, proses peralihan ini harus dilakukan dengan hati-hati. Aspek ekonomi warga dan kesejahteraan petani harus tetap dijaga, sambil menghindari dampak sosial yang tak diinginkan.
“Kebijakan ini menandai langkah tegas Pemerintah Provinsi Jawa Barat dalam menata arah pembangunan perkebunan agar lebih ramah lingkungan dan sesuai dengan daya dukung alam wilayahnya,” pungkas Dedi.
Artikel Terkait
Libur Natal Usai 28 Desember, Kapan Giliran Tahun Baru?
Guru Pasuruan Dipecat Usai Curhat Jarak Mengajar Viral
Tahanan Demo Meninggal di Medaeng, KontraS Soroti Dugaan Penelantaran Kesehatan
Gugatan Nur Aini: Viral di TikTok, Dipecat karena Bolos 90 Hari