Polisi Kepri Dipecat Usai Aniaya Pacar Hamil dan Ogah Bertanggung Jawab

- Selasa, 23 Desember 2025 | 22:00 WIB
Polisi Kepri Dipecat Usai Aniaya Pacar Hamil dan Ogah Bertanggung Jawab

Namun begitu, jalan kasus ini mungkin belum benar-benar berakhir. Usai putusan dibacakan, Brigadir YAAS langsung menyatakan akan banding. Majelis hakim pun memberi waktu tiga hari kepadanya untuk mengajukan permohonan resmi ke Komisi Banding KKEP.

Di sisi lain, korban, FM, menyambut baik keputusan ini. Ia merasa mendapat secercah keadilan.

“Saya berterima kasih kepada Polda Kepri, Propam juga, saya mendapatkan keadilan,” kata FM.

Tapi, harapannya belum sepenuhnya terpenuhi. Masih ada dua laporan polisi lainnya yang ia buat, terkait penganiayaan dan pelecehan seksual, yang kini masih ditangani Ditreskrimum Polda Kepri. FM berharap laporan-laporan itu segera diproses ke pengadilan.

“Saya harapkan dua laporan lainnya juga diproses agar tidak ada lagi korban berikutnya,” tuturnya.

Kasus ini jadi catatan kelam lain. Sebuah pelajaran tentang integritas dan tanggung jawab yang ternoda, yang berakhir dengan hilangnya pangkat dan kehormatan.


Halaman:

Komentar