Seorang anggota polisi di Kepulauan Riau akhirnya dipecat. Ia tak lagi dianggap layak menyandang pangkat setelah terbukti melakukan pelanggaran berat. Kasusnya? Menganiaya pacarnya sendiri, yang juga sedang mengandung anaknya, lalu ogah bertanggung jawab.
Keputusan pemberhentian tidak dengan hormat itu dijatuhkan oleh Komisi Kode Etik Profesi Polda Kepri, Selasa (23/12/2025) lalu. Sidang putusan itu sendiri digelar di pagi hari, dan dihadiri langsung oleh sang korban, seorang perempuan berinisial FM (28).
“Majelis hakim menjatuhkan putusan PTDH terhadap yang bersangkutan,” ujar Kabid Propam Polda Kepri, Kombes Pol. Eddwi Kurniyanto, di Batam.
Menurut Eddwi, Brigadir YAAS terbukti melanggar sejumlah aturan. Rumit memang pasal-pasalnya, tapi intinya jelas: ia dianggap mencemarkan martabat institusi. Pelanggarannya masuk kategori berat.
Dari fakta persidangan terungkap, YAAS punya hubungan asmara dengan FM. Namun, hubungan itu melenceng. Mereka terbukti berhubungan badan di luar nikah suatu tindakan asusila yang bertentangan dengan norma dan etika kepribadian anggota Polri. Hasilnya, FM hamil.
Masalahnya, YAAS tak kunjung memberi kepastian pernikahan. Malah, ia melakukan kekerasan terhadap sang calon istri. Inilah yang kemudian memicu laporan dan proses etik.
“Pelanggaran yang dilakukan termasuk pelanggaran berat,” tegas Eddwi.
Artikel Terkait
Dari Suara Aneh hingga Laporan Hukum: Kronologi Bocornya CCTV Rumah Inara Rusli
Jangan Beli Buku hingga Jauhkan Sapu: Pantangan Unik Sambut Imlek 2026
Dedi Mulyadi Siapkan 3.000 Lowongan Kerja, Utamakan Lulusan SMK Jabar
Dedi Mulyadi Dikritik Usai Turun Langsung Evakuasi Korban Longsor