Sementara peran KONI diambil alih langsung oleh cabang olahraga di mana induk organisasi olahraga bertanggung jawab langsung secara mandiri penggalangan dana, baik yang diperoleh dari pemerintah maupun swasta dalam hal ini sponsor.
Baca Juga: Melly Goeslaw Nyaleg, Ingin Bandung-Cimahi Dikukuhkan Pemerintah Sebagai Kota Kreatif
Oegroseno menyampaikan, apa yang pernah dilakukan oleh Presiden Gus Dur dengan meniadakan Kemenkop pada masa pemerintahannya sangat tepat.
Gus Dur melihat peran dan fungsi Kemenpora lebih banyak yang bersifat seremonial, tidak menyentuh kepentingan olahraga secara substantif khususnya dalam tataran kebijakan.
Dengan demikian, tambah mantan Kapolda Sumut itu, cukup Komite Olahraga Indonesia (KOI) saja yang mengatur Keolahragaan Indonesia itupun yang sifatnya multi event internasional.
Baca Juga: Pembangunan TC PSSI di IKN Capai 20 Persen, Juni Sudah Bisa Dipakai Latihan
“Saya yakin cabor lain setuju usulan ini karena fakta membuktikan bahwa lebih banyak kerugian dialami oleh mereka hanya karena ketidakbecusan kinerja Kemenpora dan KONI," tegas Caleg DPR RI Dapil 1 Sumut dari Partai Nasdem ini.
Mengenai nasib Pekan Olahraga Nasional (PON), menurut Oegroseno, pemerintah pusat tinggal membentuk satuan tugas kerja (Satker) setiap perhelatan PON yang bekerja minimal dua tahun (setahun sebelum dan sesudah) pesta olahraga nasional empat tahun sekali itu.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: jakarta.suaramerdeka.com
Artikel Terkait
RCTI Amankan Tikel Semifinal, Siap Pertahankan Gelar Juara
Bolmong Amankan Tiket Semifinal Porprov Sulut Usai Taklukkan Boltim Lewat Drama Adu Penalti
Demi Kuliah di Oxford, Han Willhoft-King Tinggalkan Karier di Manchester City
Perez: Derbi Jatim Persebaya Vs Arema Setara El Clasico