Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PAN, Endang Agustina, memberikan apresiasi tinggi kepada Kepala Kepolisian Daerah Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri beserta jajarannya atas keberhasilan mengungkap kasus ledakan di SMAN 72 Jakarta. Dalam pernyataannya pada Kamis (13/11/2025), Endang menekankan pentingnya penanganan kasus ini dilakukan secara profesional dan hati-hati mengingat pelaku diduga merupakan siswa sekolah.
Endang Agustina yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua Badan Advokasi DPP PAN menyatakan bahwa proses hukum harus mengacu pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Hal ini penting untuk memastikan perlindungan hukum yang tepat bagi anak yang berhadapan dengan sistem peradilan.
Polri didorong untuk menerapkan standar profesionalisme tertinggi dalam menangani kasus bom SMAN 72 Jakarta ini, termasuk dalam perlindungan terhadap korban dan saksi yang masih berstatus anak-anak. Selain aspek penegakan hukum, Endang juga menyoroti pentingnya pencegahan akses konten kekerasan di internet.
Artikel Terkait
Indonesia Gandeng Gold Standard di COP30, Genjot Pasar Karbon Global
APIL Simpang Duren Ciputat Dinonaktifkan, Ternyata Ini Penyebab Kemacetannya
Donald Trump Desak Presiden Israel Beri Pengampunan untuk Netanyahu
Forum Budaya IPACS 2025: Indonesia & Fiji Perkuat Kolaborasi dengan Usung Tradisi Bakar Batu ke UNESCO