Update RUU KUHAP: 29 Kluster Dibahas, Penguatan Advokat Didukung Kapolri

- Rabu, 12 November 2025 | 14:00 WIB
Update RUU KUHAP: 29 Kluster Dibahas, Penguatan Advokat Didukung Kapolri

Dukungan dari pimpinan aparat penegak hukum ini dinilai sebagai sikap yang mengedepankan kepentingan masyarakat luas daripada ego sektoral institusi.

29 Kluster Masalah RUU KUHAP yang Dibahas

Panja RUU KUHAP telah melakukan serangkaian konsultasi publik yang intensif, termasuk Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan 93 pihak, kunjungan kerja ke berbagai daerah, serta menerima masukan tertulis dari 250 elemen masyarakat dalam kurun waktu empat bulan.

Dari proses tersebut, teridentifikasi setidaknya 29 kluster masalah yang memerlukan pembahasan lebih lanjut. Beberapa kluster kunci yang menjadi fokus pembahasan meliputi:

  • Mekanisme pemblokiran dan pencabutan pemblokiran.
  • Penghapusan istilah penyidik utama dan penuntut umum tertinggi.
  • Perlindungan bagi penyandang disabilitas, kelompok dengan kebutuhan khusus, dan kelompok rentan.
  • Pengecualian dan pengawasan dalam proses penyelidikan.
  • Penjelasan lebih detail mengenai tindakan intimidasi.
  • Kewenangan penuntut umum untuk menghentikan penuntutan melalui jalur mediasi atau damai.
  • Penerapan mekanisme keadilan restoratif.
  • Mekanisme penahanan terhadap hakim yang diduga melakukan pelanggaran hukum.
  • Peran Ketua Mahkamah Agung sebagai pemberi izin penahanan pada tingkat kasasi.
  • Pengelolaan rumah tahanan negara.
  • Perlindungan hak korban dalam proses penyitaan.
  • Perluasan ruang lingkup praperadilan.
  • Penyesuaian dengan Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).
  • Perluasan jenis alat bukti yang sah.
  • Pemberian bantuan hukum dan pendampingan bagi korban.
  • Pengaturan mengenai restitusi dan hak perlindungan sementara.

Pembahasan 29 kluster RUU KUHAP ini merupakan langkah strategis untuk mereformasi sistem peradilan pidana Indonesia agar lebih adil, transparan, dan melindungi hak-hak seluruh warga negara.


Halaman:

Komentar