Pembahasan Mendalam 29 Kluster RUU KUHAP dalam Rapat Panja
Panitia Kerja (Panja) Revisi Undang-Undang Kitab Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) kembali menggelar rapat kerja. Rapat ini dihadiri oleh Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkum HAM), Edward Omar Sharif Hiariej, untuk membahas secara mendetail 29 kluster masalah yang tercatat dalam draf RUU.
Rapat dilaksanakan di Ruang Rapat Komisi III DPR RI, Senayan, Jakarta, pada Rabu, 12 November 2025. Acara tersebut dipimpin secara langsung oleh Ketua Panja RUU KUHAP, Habiburokhman.
Penguatan Peran Advokat Dapat Dukungan Penuh
Habiburokhman dalam pemaparannya menyoroti pentingnya penguatan peran advokat. Poin ini diatur dalam beberapa pasal krusial, antara lain Pasal 134, Pasal 135 huruf B, Pasal 140, Pasal 141, Pasal 142, Pasal 144, dan Pasal 166.
"Kami tidak menerima keberatan dari pihak manapun mengenai penguatan peran advokat dan perlindungan hak warga negara yang berhadapan dengan hukum," tegas Habiburokhman. Ia juga menyampaikan apresiasi tinggi atas dukungan yang diberikan oleh Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo, terhadap poin revisi ini.
Dukungan dari pimpinan aparat penegak hukum ini dinilai sebagai sikap yang mengedepankan kepentingan masyarakat luas daripada ego sektoral institusi.
29 Kluster Masalah RUU KUHAP yang Dibahas
Panja RUU KUHAP telah melakukan serangkaian konsultasi publik yang intensif, termasuk Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan 93 pihak, kunjungan kerja ke berbagai daerah, serta menerima masukan tertulis dari 250 elemen masyarakat dalam kurun waktu empat bulan.
Dari proses tersebut, teridentifikasi setidaknya 29 kluster masalah yang memerlukan pembahasan lebih lanjut. Beberapa kluster kunci yang menjadi fokus pembahasan meliputi:
- Mekanisme pemblokiran dan pencabutan pemblokiran.
- Penghapusan istilah penyidik utama dan penuntut umum tertinggi.
- Perlindungan bagi penyandang disabilitas, kelompok dengan kebutuhan khusus, dan kelompok rentan.
- Pengecualian dan pengawasan dalam proses penyelidikan.
- Penjelasan lebih detail mengenai tindakan intimidasi.
- Kewenangan penuntut umum untuk menghentikan penuntutan melalui jalur mediasi atau damai.
- Penerapan mekanisme keadilan restoratif.
- Mekanisme penahanan terhadap hakim yang diduga melakukan pelanggaran hukum.
- Peran Ketua Mahkamah Agung sebagai pemberi izin penahanan pada tingkat kasasi.
- Pengelolaan rumah tahanan negara.
- Perlindungan hak korban dalam proses penyitaan.
- Perluasan ruang lingkup praperadilan.
- Penyesuaian dengan Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).
- Perluasan jenis alat bukti yang sah.
- Pemberian bantuan hukum dan pendampingan bagi korban.
- Pengaturan mengenai restitusi dan hak perlindungan sementara.
Pembahasan 29 kluster RUU KUHAP ini merupakan langkah strategis untuk mereformasi sistem peradilan pidana Indonesia agar lebih adil, transparan, dan melindungi hak-hak seluruh warga negara.
Artikel Terkait
Polri Ekshumasi Korban Miras Oplosan di Jepara untuk Pendalaman Perkara
Jaksa Agung Ungkap Oknum Pakai Barang Sitaan Korupsi untuk Kepentingan Pribadi
Pidie Jaya Akhiri Masa Tanggap Darurat, Masuki Fase Transisi 90 Hari
Jadwal Super League 2025/26 Dirombak, Laga Borneo vs Persib Mundur ke Maret